Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembaharuan Kontrak Antara Videografer Dengan Customer (Studi Kasus Di Bongo Photograph, Pangkah Wetan, Ujung Pangkah, Gresik)

Published ID 149 views 95 downloads
Abstrak

NITA SARI KUSUMANINGRUM, Dosen Pembimbing (1) Dr. Muhammad Muhaimin. M.Ag dan Pembimbing (2) Zakiyatus Soimah, M.HI. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembaharuan Kontrak Antara Videografer Dengan Customer (Studi Kasus Di Bongo Photograph, Pangkah Wetan, Ujung Pangkah, Gresik), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Kediri, 2023. Kata Kunci: Ijarah, Pembaruan Kontrak, Kontrak. Bongo Photograph adalah suatu usaha bergerak dibidang jasa foto dan video yang mana dijalankan oleh perorangan. Semua kegiatannya dapat dilakukan secara online sehingga kedua belah pihak tidak perlu bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi. Dalam praktek muamalahnya videografer mendapatkan pesanan berupa jasa panggilan atau biasa disebut free lance, dalam muamalah disebut ijarah al-amal. Permasalahan muncul ketika pihak Bongo Photograph melakukan pembaruan kontrak perjanjian secara sepihak dan meminta uang tambahan pengeditan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan Praktik Pembaharuan Kontrak Antara Videografer Dengan Customer dan Tinjauan Hukum Islam terhadap praktek tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan atau field research. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,wawancara dan dokumentasi. Data yang sudah diperoleh dari lapangan kemudian dianalisis melalui kegiatan analisis data meliputipenyajian data,pengujian kesimpulan,kemudian dilakukan dengan pengecekan keabsahan data. Hasil dari penelitian ini adalah Praktik yang terjadi di Bongo Photograph berbeda dengan jasa fotografi dan videografi pada umumnya. Hal ini dikarenakan adanya klausula tambahan dalam perjanjian yang telah disepakati diawal dan kemudian oleh pihak Bongo Photograph menambahkan beberapa poin atas kehendak sendiri tanpa persetujuan customer. Berdasarkan pada tinjauan hukum Islam tentang Ijarah yang berkaitan dengan praktik videografi di Bongo Photograph yaitu praktik yang dilakukan sama seperti praktik ijarah yang bersifat pekerjaan. Namun, ada beberpa syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh Bongo Photograph seperti adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan adanya unsur paksaan untuk menyetujui poin tambahan dalam kuitansi yang diberikan sehingga akad yang dilakukan tidak sah.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 20 Sep 2024
Dibuat: 20 Sep 2024 08:01
Diupdate: 08 May 2026 22:10