Tradisi masyarakat memberi harta waris kepada anak angkat di Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk
Abstrak
ABSTRAK AMALIA NURUL ‘AINI, Dosen Pembimbing, Drs. H. Mahdil Mawahib, S.H., M.Ag. dan Moch Choirul Rizal, M.H., Tradisi Masyarakat Memberi Harta Waris kepada Anak Angkat di Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata kunci: Tradisi, Harta Waris, Anak Angkat. Kebahagiaan adalah naluri manusia untuk terus hidup di dunia ini. Memiliki keturunan atau anak adalah salah satu kebahagiaan terbesar yang dinantikan setelah menikah. Selain itu, memiliki anak adalah suatu rezeki yang tidak terhitung jumlahnya bagi keluarga. Kehadiran anak dapat mempererat hubungan pasangan suami istri, yang kemudian menghadirkan peran baru sebagai orang tua, penerus keluarga, pewaris keluarga, dan tempat bersandar kelak dihari tua. Namun, pada kenyataannya terkadang tidak sesuai dengan apa yang telah diharapkan, misalnya suami istri yang sangat menginginkan seorang anak tetapi tidak bisa memiliki keturunan (anak). Dengan kurangnya kehadiran anak di dalam keluarga, banyak pasangan suami istri yang melakukan segala cara untuk memiliki anak, salah satunya dengan cara mengangkat anak. Anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya, namun anak angkat berhak untuk mendapatkan kasih sayang seperti anak kandung, mendapatkan nafkah, pendidikan, dan lain-lain. Karena tidak ada hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua angkat, maka anak angkat tidak berhak menjadi ahli waris atas harta warisan dari orang tua angkatnya. Penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menghasilkan data deskriptif kualitatif. Menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Subjek penelitian adalah masyarakat yang melakukan pengangkatan anak dan memberikan harta waris kepada anak yang mereka angkat di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, karena anak angkat bukanlah anak kandung dan bukan sebagai ahli waris. Tradisi memberi harta waris kepada anak angkat tidak sesuai dengan aturan hukum dan hukum Islam. Namun, berdasarkan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, anak angkat berhak atas bagian dari harta waris orang tua angkatnya dengan syarat bahwa, bagian tersebut tidak boleh melebihi 1/3 (satu pertiga) bagian dari seluruh harta waris. Menurut sosiologi hukum Islam, memberikan waris kepada anak angkat merupakan suatu kebiasaan dari masyarakat dan terjadi dengan tujuan tertentu. Tradisi masyarakat di Desa Baleturi yang memberikan waris kepada anak angkat memiliki tujuan agar harta yang mereka berikan dapat digunakan untuk tujuan yang baik, berguna, dan juga bermanfaat. Selain itu ada ikatan batin antara orang tua angkat dan anak yang di angkat, dan juga untuk menunjukkan rasa terima kasih mereka.
Sitasi
Aini , Amalia Nurul . (2023). Tradisi masyarakat memberi harta waris kepada anak angkat di Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Amalia Nurul Aini
an053518@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Amalia Nurul Aini |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 21 |
| Tanggal Publikasi: | 07 Dec 2023 |
| Dibuat: | 07 Dec 2023 06:04 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:41 |