Faktor-Faktor Penyebab Praktik Pernikahan Dini ( Studi Kasus Di Desa Pamongan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri )

Published ID 169 views 141 downloads
Abstrak

M. Siradjuddin Abbas, Dosen Pembimbing Dr. Moh. Shofiyul Huda MF, M.Ag dan Sheila Fahkria, M.H, Faktor-Faktor Penyebab Praktik Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Pamongan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri) Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri 2023. Kunci: Faktor-Faktor, Pernikahan Dini, Desa Pamongan Pernikahan adalah sunatullah yang universal serta berlaku pada seluruh makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuhan. Pernikahan merupakan suatu metode yang dipilih oleh Allah sebagai cara bagi makhluk-Nya untuk bereproduksi serta memelihara kehidupannya. Secara hukum, disebutkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Pemerintah Desa Pamongan mengadakan sosialisasi pernikahan dini. Sosialisasi pernikahan dini merupakan kegiatan untuk memberikan wawasan terhadap pernikahan dini. Akan tetapi di Desa Pamongan, masih ada yang melakukan praktik pernikahan dini. Pernikahan dini di Desa Pamongan pada tahun 2019 ada 0, tahun 2020 ada 5, tahun 2021 ada 7, sedangkan tahun 2022 ada 3. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berfokus pada 1). Mengapa sosialisasi di Desa Pamongan tidak efektif?, 2). Faktor apa yang menyebabkan masih adanya praktik pernikahan dini?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yaitu sumber yang dijadikan informan yaitu Pemerintah Desa, Orang Tua atau wali dari Pelaku Pernikahan Dini, sedangkan sumber data sekunder yaitu Buku, Jurnal, dan Hasil penelitian yang sebelumnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data (Data Reduction), penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1). Pernikahan dini di Desa Pamongan terjadi karena suatu dorongan, yaitu mereka tidak mempunyai motivasi melakukan studi lanjut, dikarenakan mereka ketakutan akan menjadi perawan tua. Oleh sebab itu, adanya sosialisasi sedemikian rupa terhadap faktor ini sehingga sosialisasi akhirnya tidak efektif. 2). Faktor-faktor penyebab praktik pernikahan dini di Desa Pamongan adalah : a). Faktor Pendidikan b). Faktor Pergaulan Bebas c). Faktor Kekhawatiran Orang Tua.

Sitasi

Abbas , M Siradjuddin .   (2023). Faktor-Faktor Penyebab Praktik Pernikahan Dini ( Studi Kasus Di Desa Pamongan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri ). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
M Siradjuddin Abbas

sirajudinabas80@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: M Siradjuddin Abbas
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 04 Dec 2023
Dibuat: 04 Dec 2023 07:25
Diupdate: 08 May 2026 23:43