Pemanfaatan Benda Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi Ditinjau Dari Imam Madzhab Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Di Masjid Al-Atsna Desa Sukoanyar -Mojo-Kediri)
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi karena terdapat suatu masalah di masyarakat dimana terjadinya praktik pemanfaatan secara pribadi dari harta benda wakaf yang sudah dinilai tidak dimanfaatkan lagi yang berada di Masjid. Dengan alasan tidak terpakainya benda-benda wakaf tersebut, masyarakat beranggapan bahwa memanfaatkannya dengan pertimbangan kemubaziran memiliki nilai yang lebih utama terhadap harta benda wakaf. Pengelola wakaf dan panitia pembangunan juga menganggap bahwa pengambilan benda wakaf tersebut untuk dimanfaatkan perorangan secara pribadi merupakan suatu perbuatan yang umum terjadi dilingkungan masyarakat. Padahal konsekuensi hukum suatu benda yang sudah diwakafkan statusnya jauh berbeda jika dibandingkan benda pada umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan harta benda wakaf yang sudah tidak difungsikan manfaatnya dan juga status hukum harta benda wakaf khususnya di masjid menurut pandangan Imam Madzhab dan juga Undang-Undang tentang wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan model penelitian lapangan (field research). Lokasi penelitian terletak di Masjid Al-Atsna yang terdapat di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Adapun metode analisa yang digunakan merupakan analisis yuridis, dimana hasil yang diperoleh berdasarkan ketentuan hukum yang terdapat dalam Imam Madzhab dan Undang-Undang yang mengatur tentang wakaf. Sedangkan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Paparan dan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dalam skripsi ini bahwasanya penulis menemukan adanya praktik pemanfaatan ulang, penjualan, serta pemanfaatan secara pribadi mengenai benda wakaf yang sudah diklasifikasikan berdasar hasil musyawarah bersama di masjid Al-Atsna. Pemanfaatan atas harta benda wakaf yang sudah tidak difungsikan untuk kepentingan pribadi jika dilihat dari sudut pandang hukum merupakan praktik yang menyimpang baik dari pandangan ulama madzhab maupun perundang-undangan. Meskipun demikian terdapat khilafiyah dalam pandangan ulama jika memang harta benda tersebut sudah tidak memiliki nilai kefungsianya lagi. Adapun menurut pandangan hukum positif khususnya yang mengatur tentang wakaf terdapat poin putusan yang tertera dalam Pasal 49 ayat (2) poin (c) PP No. 42 Tahun 2006 yang menyatakan bahwasanya diperbolehkan mengalihfungsikan harta benda wakaf selama hal tersebut memang bersifat urgent. Sedangkan kebolehan praktik tersebut lebih didasarkan pada sisi yang mengedepankan maslahah dan merupakan suatu solusi yang dinilai lebih dapat memberikan manfaat baik dari barang wakaf yang dimanfaatkan maupun orang yang memanfaatkanya. Dengan tujuan untuk mencegah barang akan timbulnya kemubadziran.
Sitasi
Adnan , Badrus Sholahidin . (2023). Pemanfaatan Benda Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi Ditinjau Dari Imam Madzhab Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Di Masjid Al-Atsna Desa Sukoanyar -Mojo-Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Badrus Sholahidin Adnan
badrusadnan43@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Badrus Sholahidin Adnan |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 20 |
| Tanggal Publikasi: | 07 Dec 2023 |
| Dibuat: | 07 Dec 2023 07:45 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:41 |