Jual Beli Pakaian Reject Sale Pada Marketplace Shopee Ditinjau Dari Fiqh Muamalah

Published ID 207 views 180 downloads
Abstrak

Praktik jual beli pakaian reject di marketplace Shopee adalah praktik jual beli pakaian yang terdapat cacat atau kerusakan yang dilakukan secara online. Pakaian reject yaitu pakaian yang memiliki kualitas yang tidak sempurna karena terdapat bagian yang cacat pada pakaian tersebut. Marketplace menjual pakaian reject untuk menutupi kerugian yang mereka terima. Sedangkan dalam jual beli online, pembeli tidak bisa melihat barang yang ditawarkan oleh penjual secara langsung. Selain itu, hingga saat ini juga masih banyak ditemukan masalah ketidaksesuaian antara pakaian yang diterima oleh pembeli dengan yang dijelaskan oleh penjual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli pakaian reject sale di marketplace Shopee dan untuk mengetahui jual beli pakaian reject sale ditinjau dari fiqh muamalah

Sitasi

Liestiono , Priscilla .   (2023). Jual Beli Pakaian Reject Sale Pada Marketplace Shopee Ditinjau Dari Fiqh Muamalah. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Priscilla Liestiono

priscillaliestiono@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Priscilla Liestiono
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 08 Dec 2023
Dibuat: 08 Dec 2023 07:17
Diupdate: 08 May 2026 23:41