Kepastian Hukum Harta Bersama Dalam Perkara Permohonan Izin Poligami (Studi Penetapan NO. 618/PDT.G/2021/PA.KAB.KDR)

Published ID 182 views 94 downloads
Abstrak

ABSTRAK CAHYANI AFDHILA PUTRI. Dosen Pembimbing Dr. H. ABDULLAH TAUFIK, MH dan MUHAMMAD FAJAR SIDIQ WIDODO, M.H., Kepastian Hukum Harta Bersama Dalam Perkara Permohonan Izin Poligami (Studi Penetapan No. 618/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr). Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Harta Bersama Di Indonesia, asas perkawinan yang berlaku ialah asas monogami yang berarti perempuan hanya boleh memiliki seorang suami dan laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri. Namun, dalam Islam membolehkan seorang laki-laki menikahi perempuan lebih dari seorang atau biasa dikenal dengan istilah poligami. Seorang suami yang hendak melakukan poligami ia harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengadilan Agama. Seperti dalam penetapan perkara nomor 618/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr, dalam penetapan tersebut Majelis Hakim mangabulkan permohonan izin poligami dan ditetapkan harta bersama. Sedangkan dalam pasal 94 Kompilasi Hukum Islam tidak menyebutkan bahwa harta bersama dalam perkawinan poligami ditetapkan dalam permohonan izin poligami. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini mengkaji tentang (1) bagaiama pertimbangan hakim dalam menetapkan harta bersama dalam permohonan izin poligami perkara nomor 618/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr, (2) bagaimana kepastian hukum harta bersama dalam perkawinan poligami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu dengan memperoleh sumber data langsung dari lapangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data yaitu wawancara dengan Majelis Hakim yang menetapkan harta bersama dalam permohonan izin poligami perkara nomor 618/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pertimbangan hakim dalam menetapkan harta bersama dalam permohonan izin poligami perkara nomor 618/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr Majelis Hakim menggunakan pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, namun karena dalam pasal ini masih mengandung ketidaktegasan dan sebagai bentuk penjabaran dari pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim menggunakan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006. (2) Dengan ditetapkan harta bersama dalam permohonan izin poligami harta bersama yang didapatkan dengan istri pertama memiliki kekuatan hukum sehingga istri kedua, ketiga dan keempat tidak memiliki hak atau wewenang atas harta bersama yang didapatkan suami dengan istri pertama.

Sitasi

Putri , Cahyani Afdhila .   (2023). Kepastian Hukum Harta Bersama Dalam Perkara Permohonan Izin Poligami (Studi Penetapan NO. 618/PDT.G/2021/PA.KAB.KDR). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Cahyani Afdhila Putri

afdhilaptr@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Cahyani Afdhila Putri
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 15 Dec 2023
Dibuat: 15 Dec 2023 08:28
Diupdate: 08 May 2026 23:39