Implementasi Jual Beli Ikan Cupang Secara Borongan Prespektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri)

Published ID 139 views 119 downloads
Abstrak

ABSTRAK MOKHAMAD NUR FAIZI, Dosen pembimbing Dr. Husnul Yaqin, S.H., MH, dan Zakiyatus Soimah, M.HI, Implementasi Jual Beli Ikan Cupang Secara Borongan Prespektif Fiqih Muamalah (Di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri), Skripsi, Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci: Jual Beli, Jizaf, Muamalah, Ikan cupang Jual beli borongan yaitu menjual atau membeli barang tanpa ditimbang, ditakar dan dihitung. Menurut hukum Islam, sah tidaknya jual beli terletak pada terpenuhinya rukun dan syarat. Jual beli harus dilakukan atas dasar ketertarikan dan kerelaan dari kedua pihak. Dalam praktik jual beli borongan yang terjadi di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri, jual beli borongan ikan cupang oleh peternak dan pemborong dilakukan langsung dari kolam yang berukuran 2x1 meter dan 2x3 meter. Ketika ikan berumur 1 sampai 1,5 bulan langsung dibeli oleh pemborong. Ikan cupang tersebut diperjualbelikan tanpa adanya hitungan, timbangan atau takaran dengan tujuan mempercepat transaksi jual beli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang langsung dilakukan turun kelapangan, dengan data primer yang diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Observasi dilakukan dengan peneliti mendatangi peternakan di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Sementara itu wawancara dan dokumentasi dilakukan kepada peternak,dan pemborong di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli borongan ikan cupang dan meninjau dalam perspektif fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan jual beli ikan dengan sistem borongan adalah kegiatan jual beli ikan cupang dengan cara melihat dulu kolam ikan dengan ukuran 2 x 1 meter dan 2 x 3 meter terlebih dahulu, pemborong di perbolehkan mengambil ikan cupang di kolam menggunakan jaring sebelum melakukan pembayaran, proses pembayarannya menggunakan sistem borongan. Jual beli di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri sudah berjalan selama 4 tahun. Pemborong yang datang untuk membeli ikan cupang akan melihat kolam dan jenis ikan cupang yang akan di beli, setiap kolam hanya berisi satu jenis ikan cupang, dan harga borongan yang sudah ditentukan oleh pemborong akan disepakati oleh peternak ikan cupang kemudian baru dilakukan proses pengambilan ikan cupang dari kolam untuk dikemas. Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan jual beli ikan cupang dengan sistem borongan pada kolam di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri dalam penjualannya merupakan jual beli Jizaf yaitu jual beli berdasarkan taksiran/perkiraan.Peternak ikan cupang akan menaksir jumlah ikan cupang per kolam 1000 ekor. Pemborong dapat menaksir banyaknya ikan dengan cara melihat langsung dari kolam. Pemborong diperbolehkan mengambil ikan cupang dengan menggunakan jaring sebagai bahan taksiran sebelum membeli ikan cupang secara borongan. Penjualan ikan cupang secara borongan di perbolehkan karena sudah memenuhi syarat jual beli jizaf.

Sitasi

Faizi , Mokhamad Nur .   (2023). Implementasi Jual Beli Ikan Cupang Secara Borongan Prespektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Mokhamad Nur Faizi

mnurfaizi188@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Mokhamad Nur Faizi
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 20 Dec 2023
Dibuat: 20 Dec 2023 06:29
Diupdate: 08 May 2026 23:36