Praktik Perjanjian Kerjasama Waralaba Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus EsSUSU Indonesia Cabang Tinalan Kota Kediri)

Published ID 77 views 101 downloads
Abstrak

RIZQI KHUSNIYA ULFA: 931216419, Praktik Perjanjian Kerjasama Waralaba Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus esSUSU Indonesia Cabang Tinalan Kota Kediri). Dosen Pembimbing I Amrul Mutaqin, M.EI., Dosen Pembimbing II Rizki Dermawan, M.H.: Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, 2023. Kata kunci: Perjanjian, Waralaba, Syirkah Perjanjian dalam akad dibentuk serta disetujui duaiorang atau lebihi untuk bekerjasama dengan penggabungan dan pengelolaan harta (modal) iuntuk selanjutnya kerugian dan keuntungan ditanggung sebagaimana kesepakatan di awal. Praktik perjanjian kerjasama antara pemilik usaha dengan penerima usaha waralaba esSUSU Indonesia dilakukan secara tertulis. Dalam perjanjian tersebut sudah dijelaskan secara lengkap. Adanya kelemahan dalam perjanjian tesebut penerima usaha waralaba esSUSU Indonesia cabang Tinalan terdorong melakukan kecurangan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar, kecurangan tersebut meliputi pembelian bahan baku dari luar, dan pembuatan resep yang tidak sesuai dengan ketetapan. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untukimenjelaskan praktik perjanjian kerjasama waralaba pada penerima usaha esSUSU Indonesia cabang Tinalan Kota Kediri dan Untuk mengetahui keabsahan perjanjian kerjasama antara pemilik usaha dengan penerima usaha waralaba esSUSU Indonesia cabang Tinalan Kota Kediri prespektif hukumiIslam. Dalam penelitian mengunakan metode kualitatif deskriptif, metode tersebut merupakan metode guna menghasilkan data dari fenomena secara langsung. Adapun sumber data perimer yaitu mitra esSUSU cabang tinalan, adapun teknik pengumpulan data mengunakan tehnik pengamatan, wawancara serta dokumentasi. Analisis data mengunakan metode reduksi data, paparan data (data display) dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik perjanjian kerjasama antara pemilik usaha dengan penerima usaha waralaba esSUSU Indonesia cabang Tinalan dilakukan secara tertulis yang telah disebutkan hak dan tanggung jawab. Dalam Islam kerjasama dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan tanggung jawab atau dalam Islam disebut syirkah inan. Selain itu ketidak absahan akad perjanjian yang dilakukan oleh penerima usaha waralaba esSUSU Indonesia cabang tinalan disebabkan karena adanya kecurangan sehingga merugikan konsumen dan pemegang lisensi resmi, pelaku terdorong melakukan kecurangan untuk menekan biaya produksi, perilaku tersebut melanggar rukun syirkah. Dalam Islam telah memberikan tata cara pelaksanaan kerjasama atau syirkah sehingga mampu membawa manfaat kedua belah pihak. Oleh sebab itu dapat disimpulkan keabsahan perjanjian kerjasama antara pemilik usaha dengan penerima usaha waralaba esSUSU Indonesia cabang Tinalan Kota Kedirii prespektifi hukumiIslam tersebut tidak sah, sebab salah satu pihak dalam kerjasama tersebut melanggar perjajian. Oleh sebab itu diperlukan upaya kesadaran hukum dari kedua belah pihak dan khususnya kepada penerima usaha waralaba esSUSU Indonesia cabang Tinalan kota Kediri.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 04 Jan 2024
Dibuat: 04 Jan 2024 06:42
Diupdate: 08 May 2026 23:33