Implementasi Akad Ijarah Multijasa Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 (Studi Kasus KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim Kediri)
Abstrak
ABSTRAK TINA PUJI ASTUTIK, 2023. IMPLEMENTASI AKAD IJARAH MULTIJASA DITINJAU DARI FATWA DSN MUI NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 (STUDI KASUS KSPPS BMW AR-RAHMAH JATIM), Dosen Pembimbing (1) Dr. Sulistyowati, SHI, MEI dan Dosen Pembimbing (2) Moch. Zainudin, MEI Kata Kunci : Ijarah Multijasa, KSPPS, dan Fatwa DSN KSPPS Bina Mitra Wahana Ar-Rahmah Jatim merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang menghimpun dana melalui produk-produknya dan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam praktiknya. Diantaranya pembiayaan Ijarah Multijasa ini merupakan salah satu produk yang diminati anggotanya karena pembiayaan ini bisa menjadi solusi bagi yang terkendala akan jasa yang mendesak. Pembiayaan ijarah multijasa ini diaplikasikan dalam pembiayaan pendidikan, pengobatan, pernikahan, dan lainya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi akad ijarah multijasa di KSPPS Bina Mitra Wahana Ar-Rahmah Jatim di tinjau Fatwa DSN-MUI No. 44/DSNMUI/ VIII/2004 Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (field research). Jenis penelitian yang digunakan bersifat kualitatif deskriptif dengan melakukan pengumpulan data secara langsung terjun kelapangan. Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi ke lokasi penelitian serta dilakukan dengan informan yang bersangkutan dengan topik penelitian. Sumber data didapatkan melalui sumber data primer dari hasil wawancara dan observasi. Sumber data sekunder melalui referensi buku, jurnal yang berkaitan dengan topik penelitian. Pengecekan keabsahan data memperpanjang keikutsertaan peneliti, meningkatkan ketekunan, dan triangulasi data. Sedangkan metode analisis data menggunakan Reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan ijarah multijasa di KSPPS Bina Mitra Wahana Ar-Rahmah Jatim tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Dalam praktiknya, pembiayaan ijarah multijasa di KSPPS Bina Mitra Wahana Ar-Rahmah Jatim hanya menyalurkan dana talangan berupa uang kepada anggota yang memerlukan untuk biaya penyewaan objek ijarah. Namun pihak KSPPS juga menekankan kepada anggota bahwa dana yang diberikan adalah untuk sewa objek ijarah maupun sebagai jasa upah ijarah. Fatwa DSN MUI yang menyatakan bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang atau jasa dari praktiknya, pencairan dana dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang maupun jasa dan kewajiban LKS untuk menyediakan objek ijarah, akan tetapi di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim objek ijarahnya anggota bisa mencari sendiri atas kebutuhannya masing-masing. Sehingga hal ini dirasa kurang sesuai jika di tinjau berdasarkan Fatwa DSN MUI NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Kata Kunci : Ijarah Multijasa, KSPPS, dan Fatwa DSN
Sitasi
Astutik , Tina Puji . (2024). Implementasi Akad Ijarah Multijasa Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 (Studi Kasus KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Tina Puji Astutik
tinapujiastutik992@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Tina Puji Astutik |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 05 Jan 2024 |
| Dibuat: | 05 Jan 2024 06:49 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:33 |