Kebijakan Hukum Hakim Dalam Menentukan Besaran Nafkah Istri Dan Anak Akibat Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 1187/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr )
Abstrak
ABSTRAK Desi Andriani, Kebijakan Hukum Hakim Dalam Menentukan Besaran Nafkah Istri Dan Anak Akibat Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor. 1187/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr). Pembimbing (1): Nilna Fauza M. HI dan Dosen Pembimbing (2): Moch Choirul Rizal, M. H Kata Kunci: Akibat Perceraian, Nafkah Istri pasca perceraian, dan hak Anak Pasca perceraian, tanggung jawab orang tua terhadap anaknya tidak akan terhenti karena orang tua masih mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya hidup anaknya, tidak hanya materi tetapi juga kasih sayang, kepedulian, perhatian, serta memberikan tempat tinggal yang nyaman dan layak bagi anaknya dengan harapan anak dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana anak pada umumnya. Hal ini untuk melindungi hak-hak anak agar anak tersebut tidak terlantar. Sebagai anak yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya, wajib hukumnya untuk dilindungi hak-haknya, yang mana dalam penelitian ini akan dibahas terkait pertimbangan hukum hakim dalam menentukan besarnya nafkah Istri yang dicerai oleh suami dalam Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor.1187/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr dan juga pelindungan hukum terhadap anak pasca perceraian dalam putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor. 1187/Pdt.G/2021/PA. Kab. Kdr. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang di gunakan adalah pendeketan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah dataisekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan Nonhukum. Teknik pengumpulanibahan hukum dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian ini yaitu: 1). Pertimbangan hukum hakim dalam menentukan besarnya nafkah Istri dan nafkah anak setelah dicerai dalam Putusan Nomor. 1187/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr bahwa majelis hakim mempertimbangkan dari besarnya penghasilan yang bisa didapatkan dari suami tiap bulannya, kemudian untuk menentukan besarnya nafkah istri dan anak setelah terjadinya perceraian berdasar kepada pemenuhan kebutuhan yang layak untuk hidup yang diselaraskan kepada lokasi tempat tinggal istri dan anak. 2) Bentuk perlindungan hukum terhadap anak pasca perceraian dalam putusan Nomor. 1187/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr yaitu mengenai nafkah anak yang harus dijamin dan diberikan dari ayah kepada anak tiap bulannya sesuai dengan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Istri dapat mengajukan permohoanan sita terhadap harta suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan obyek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan sendiri.
Sitasi
Andriani , Desi . (2024). Kebijakan Hukum Hakim Dalam Menentukan Besaran Nafkah Istri Dan Anak Akibat Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor: 1187/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr ). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Desi Andriani
desiandriani497@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Desi Andriani |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 05 Jan 2024 |
| Dibuat: | 05 Jan 2024 06:50 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:33 |