Praktik Pengalihan Hak Sewa Lahan Pertanian Milik Perhutani Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri)

Published ID 128 views 181 downloads
Abstrak

Salah satu praktik muamalah yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah praktik sewa menyewa. Praktik sewa menyewa merupakan perjanjian yang disepakati oleh satu pihak dengan pihak lainnya dalam mengikatkan dirinya untuk dapat memberikan manfaat atas barang yang akan disewakan, dengan pemberian batas waktu tertentu disertai dengan pembayaran sewa melalui upah. Dengan adanya Program Perhutanan Sosial yang diperuntukkan kepada masyarakat desa hutan dalam membangun perekonomian yang maju serta dalam program hutan lestari, pihak LMDH diberikan hak dari Perhutani untuk dapat membagi kawasan hutan dengan rata sesuai dengan kondisi tanah hutan. Mereka yang mendaftarkan diri akan menjadi anggota LMDH dengan mendapatkan luasan lahan sekitar 10-20m per 100 m disertai pembayaran sharing sebesar 300 ribu per tahunnya. Namun, pada praktiknya terdapat beberapa masyarakat melakukan pengulangsewaan lahan yangmana praktik tersebut telah dilarang oleh pihak LMDH karena terdapat perjanjian untuk tidak mengalihkan hak sewa tersebut. Seperti halnya yang telah terjadi di Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri. Praktik tersebut dilandasi oleh beberapa faktor salah satunya adalah faktor ekonomi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendidikan kualitatif karekteristik yang deskriptif. Adapun sumber data diperoleh dari wawancara dan observasi kepada pihak LMDH, anggota LMDH dan petani penyewa lahan hutan. Pengelolaan data dilakukan dengan sistematis dan editing, serta analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperkuat dan menjawab permasalahan dalam penelitian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Praktik Pengalihan Hak Sewa Lahan Pertanian Milik Perhutani Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam di Desa Asmorobangun ini melakukan praktik pengalihan hak atau pengulangsewaan lahan garap yang dilakukan antara anggota dengan petani lain yang tidak terdaftar sebagai anggota. Apabila dilihat dari sudut pandang Sosiologi Hukum Islam praktik ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, kurangnya kesadaran hukum, kurang tegasnya para aparat penegak hukum serta kurang tegasnya aturan yang dibuat oleh para pihak yang berwenang.

Sitasi

Ardiyanti , Niken .   (2024). Praktik Pengalihan Hak Sewa Lahan Pertanian Milik Perhutani Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Niken Ardiyanti

ardiyantiniken28@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Niken Ardiyanti
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 08 Jan 2024
Dibuat: 08 Jan 2024 07:16
Diupdate: 08 May 2026 23:32