Penerapan Hak Khiyar Dalam Jual Beli Pakaian Bekas Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Online Shop @rhinz.thrift)

Published ID 100 views 107 downloads
Abstrak

ABSTRAK Salsabilla Abidah Purnawati. Penerapan Hak Khiyar Dalam Jual Beli Pakaian Bekas Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Online Shop @rhinz.thrift). Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. Dosen Pembimbing (1) Dr. Husnul Yaqin, S.HI., M.H dan Dosen Pembimbing (2) Sheyla Nichlatus Sovia, Lc., M.Ag. Kata Kunci : Jual Beli, Hak Khiyar, Hukum Islam Penelitian ini dilatar belakangi oleh komplain para pembeli pakaian bekas pada online shop @rhinz.thrift. Permasalahan yang terjadi adalah pakaian yang sampai pada pembeli terdapat cacat noda dan barang yang tidak sesuai dengan foto yang dipromosikan. Hal tersebut terjadi karena informasi mengenai pakaian bekas yang didapat oleh pembeli hanya melalui cerita saat dipromosikan yang hanya menyampaikan mengenai harga dan ukuran pakaian. Penjual juga tidak memberi tahu pembeli bahwa barang yang akan dibelinya terdapat cacat dan tidak sesuai. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti mengenai Penerapan Hak Khiyar Dalam Jual Beli Pakaian Bekas Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Online Shop @rhinz.thrift). Jenis peneitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu, menggunakan bukti empiris dan perilaku manusia yang sebenarnya yang diperoleh melalui wawancara dan pengamatan langsung. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan socio-legal yaitu bagaimana hukum dilihat, diterima dan dipahami sebagai komponen kehidupan manusia. Data yang digunakan adalah data primer yang didapat melalui wawancara dengan owner @rhinz.thrift dan data sekunder yang didapat melalui buku, jurnal, artikel atau dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Data yang telah terkumpul dianalisis secara teliti dan sistematis dengan mengaitkan teori tentang akad jual beli dan hak khiyar sesuai hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang pertama, penerapan hak khiyar dalam jual beli pakaian bekas secara online pada @rhinz.thrift menerapkan khiyar aib yang disebabkan barang cacat atau tidak sesuai yang didapat oleh pembeli tidak disampaikan terlebih dahulu. Meskipun demikian, khiyar aib hanya diterapkan kepada pembeli yang membeli pakaian berwarna hitam, berwarna putih dan pada saat penjual salah mengirim barang. Kedua, tinjauan hukum Islam terhadap penerapan hak khiyar aib belum sesuai dengan hukum Islam karena penjual tidak memberikan pilihan kepada pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Penjual tidak bersedia tanggung jawab terhadap semua komplain pembeli yang disebabkan kurangnya informasi mengenai detail dan kesesuaian barang yang tidak disampaikan terlebih dahulu. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip jual beli dalam Islam karena tidak terpenuhinya unsur suka sama suka antara penjual dan pembeli.

Sitasi

Purnawati , Salsabilla Abidah .   (2024). Penerapan Hak Khiyar Dalam Jual Beli Pakaian Bekas Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Online Shop @rhinz.thrift). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Salsabilla Abidah Purnawati

salsabillaap26@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Salsabilla Abidah Purnawati
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 08 Jan 2024
Dibuat: 08 Jan 2024 08:19
Diupdate: 08 May 2026 23:32