Praktek Jual Beli Anakan Burung Perlombaan Burung Berkicau Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Peternakan Burung Pak Mufid Di Desa Bandar Kota Kediri)
Abstrak
BERYL CHOLLIF ARROCHMAN. 2023. Dosen Pembimbing Dr. Ali Samsuri, MEI dan Ulfi Dina Hamida M. Pd PRAKTEK JUAL BELI ANAKAN BURUNG PERLOMBAAN BURUNG BERKICAU PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Di Peternakan Burung Pak Mufid Di Desa Bandar Kota Kediri) Kata Kunci: Jual Beli, Anakan Burung Perlombaan, Ekonomi syariah. Jual beli (bai’) adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (berupa alat tukar yang sah). Jual beli anakan burung merupakan jual beli yang sering terjadi dikalangan pecinta burung kicau, dimana setiap indukan yang mempunyai track record bagus maka anakan burung tersebut akan diburu oleh para pembeli karena dianggap sebagai anakan yang mempunyai kualitas baik dalam segi kicau. Salah satunya di Peternakan Pak Mufid. Harga peranakan bisa mencapai Rp 2.000.000,- untuk perekor anakan burung yang baru menetas. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik jual beli anakan burung kicau dipertenakan Pak Mufid dan Bagaiamana ekonomi syariah melihat mengenai praktik jual beli anakan burung kicau di peternakan Pak Mufid Ds. Bandar Kidul Kota Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research yang pendekatannya dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Tehnik pengumpulan data yang diaplikasikan pada penelitian ini ialah dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Lalu data-data yang telah terkumpul diolah melalui proses sistematisasi sehingga menjadi bentuk karya ilmiah yang baik. Sedangkan pola analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan mengedepankan pola berfikir deduktif dan induktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa praktik jual beli anakan burung berkicau terdapat dua jenis transaksi. Transaksi yang pertama yaitu pembeli datang langsung ke peternakan dan penjual menjelaskan mulai dari harga jeni dan cara perawatan jika pembeli berkenan dan setuju dengan harga burung yang mulai dari Rp 1000.000 -Rp 2.000.000,pembeli melakukan pembayaran dan langsung dibawa pulang. Kemudian yang kedua tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui media sosial dimana penjual mengupload foto dan pembeli akan bertanya mengenai burung jika dirasa cocok pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu baru dikirim oleh pihak penjual. Sedangkan secara ekonomi syariah, transaki yang pertama dimana dilakukan secara langsung dan tatap muka yang sudah jelas barang atau benda yang dijual dengan segala kekurangan kelebihannya dan pembeli rela membeli maka diperbolehkan karena dasar jual beli yaitu kerelaan. Yang kedua termasuk akad salam, yang berarti pembeli melakukan pembayaran diawal dengn mengetahui kualitas, kuantitas, dan waktu saat transaksi. Dan semua itu sudah dipenuhi oleh penjual dengan demikian syarat akad salam sudah dipenuhi dengan baik oleh Pak Mufid dan penjual bersedia membeli dan melakukan transaksi tanpa adanya unsur paksaan dengan sukarela.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 24 |
| Tanggal Publikasi: | 14 Mar 2024 |
| Dibuat: | 14 Mar 2024 06:45 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:13 |