Praktik Jual Beli Bawang Merah Di Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Perspektif Hukum Ekonomi Islam
Abstrak
ABSTRAK ABID ROHMAN SUBEKHI, Dosen Pembimbing I Bapak Amrul Mutaqin, M.EI, dan Dosen Pembimbing II Bapak Niwari, SS, M.A : PRAKTIK JUAL BELI BAWANG MERAH DI DESA SEKOTO KECATAMAN BADAS KABUPATEN KEDIRI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM Kata Kunci: Jual beli, tebasan, ijon. Dalam Islam, terdapat macam-macam jual beli, salah satunya ada jual beli yang dilarang dalam Islam, yang dikelompokkan menjadi empat, yaitu terlarang sebab ahliah (ahli akad), terlarang sebab sighat (ijab dan qabul), terlarang sebab ma’qud alaih (barang jualan), dan terlarang sebab syara’ (ketentuan).Oleh karena itu, peneliti mengacu pembahasan tentang Jual beli terlarang karena sebab ma’qud Alaih (barang jualan) dengan lebih terkerucut yaitu jual beli tanaman yang belum matang dan yang sering disebut dengan jual beli ijon. Tujuan dari penelitian dilakukan adalah menjelaskan praktik jual beli bawang merah di Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif menggunakan penelitian studi kasus. Data yang diperoleh dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi dianalisis dengan cara menelaah seluruh data yang sudah ada, mereduksi data, menyusun data dalam satuan-satuan dan mengkategorikan data. Tahap terakhir yang dilakukan adalah pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan triangulasi Hasil penelitan pada penelitian ini ialah 1) Praktik jual beli bawang merah sistem tebasan yang dilakukan di Desa Sekoto Kabupaten Kediri dilakukan dengan bertransaksi ketika tanaman bawang merah masih belum layak panen, serta penetapannya memakai standar harga yang tidak jelas dan ditetapkan secara sepihak oleh pemborong., sehingga menyebabkan kerugian pada pihak petani. 2) Praktik jual beli bawang merah sistem tebasan ketika panen di Desa Sekoto Kabupaten Kediri tidak dibenarkan oleh Hukum Islam, karena pembeli hanya ingin memperoleh keuntungan semata dan tidak melihat kerugian yang ditanggung oleh salah satu pihak, yaitu antara pembeli dan petani dimana jika harga di pasaran nanti naik pembeli akan memberikan keuntangan ke petani dengan harga yang sesuai di awal. Akan tetapi, jika harga di pasar turun pembeli juga akan menurunkan harga yang awalnya telah disepakati..
Sitasi
Subekhi , Abid Rohman . (2024). Praktik Jual Beli Bawang Merah Di Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Perspektif Hukum Ekonomi Islam. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Abid Rohman Subekhi
abidromans47@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Abid Rohman Subekhi |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 13 Mar 2024 |
| Dibuat: | 13 Mar 2024 07:16 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:14 |