Konsep Sekufu’ Menurut Pandangan Tokoh Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam (LDII Dan Muhammadiyah) Di Desa Gurah Kecamatan Gurah

Published ID 180 views 81 downloads
Abstrak

ABSTRAK PANGESTU, DWIKY, 2022. Konsep Sekufu’ Menurut Pandangan Tokoh Organisasi Masyarakat (ORMAS) Islam (LDII dan Muhammadiyah) Di Desa Gurah kecamatan Gurah, Skripsi, Program Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, IAIN Kediri, Pembimbing (1) Dr. H. Abdullah Taufik, MH. dan (2) Pandi Rais, M.Pd. Kata Kunci: desa Gurah, Kafa’ah, Sekufu’, Muhammadiyah, LDII Kafa’ah dalam Bahasa arab memiliki satu akar kata dengan kufu’ yang merupakan konsep yang ditawarkan dalam perkawinan oleh Islam yang bertujuan untuk menjaga agar kedua calon pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan dapat mencapai dari tujuan utama pernikahan tersebut yaitu sakinah mawaddah wa rahmah. Sekufu’ merupakan istilah untuk setaranya calon suami istri yang akan melakukan pernikahan. Ulama fiqh dari berbagai madzhab memiliki konsep sekufu’ yang yang berbeda-beda dari masa kemasa meskipun landasan dari konsep ini sama yaitu hadits Nabi, hal ini tidak terkecuali hingga sekarang. Peneliti di sini melakukan penelitian mengenai konsep sekufu’ dalam penikahan tetapi dengan objek penelitian Ormas yang memiliki anggota atau jama’ah yang cukup besar di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan LDII sasarannya yaitu dari para tokoh Ormas baik Muhammadiyah dan LDII dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah konsep sekufu’ dalam masing-masing Ormas melalui tokoh-tokoh nya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan memperoleh sumber data dari para tokoh ormas Islam baik Muhammadiyah maupun LDII kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dengan menggunakan metode berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa konsep sekufu’ atau calon mempelai dikatakan setara adalah hanya dari segi agamanya saja tidak ada paksaan atau kewajiban untuk menikah dengan sesama anggota masyarakat muhammadiyah maupun jama’ah LDII meskipun dari pihak tokoh masyarakat baik muhammadiyah dan LDII tetap menyarankan untuk melakukan pernikahan dengan sesama Golongan, hal ini dimaksudkan agar kedua calon mempelai memiliki kesepahaman dalam hal agama dan persamaan golongan serta persamaan amaliah-amaliahnya.

Sitasi

Pangestu , Dwiky .   (2024). Konsep Sekufu’ Menurut Pandangan Tokoh Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam (LDII Dan Muhammadiyah) Di Desa Gurah Kecamatan Gurah. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Dwiky Pangestu

dwikypangestu19@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Dwiky Pangestu
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 22 Mar 2024
Dibuat: 22 Mar 2024 06:21
Diupdate: 08 May 2026 23:12