Analisis Yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar Umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan Ditinjau dari Prespektif UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Published ID 126 views 180 downloads
Abstrak

ABSTRAK Muhammad Ramadhani Iqballuddin, Dosen pembimbing 1. M. Fajar Sidiq Widodo, M.H., Dosen pembimbing 2, M. Hendy Musthofa, M.H., Analisis Yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar Umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan Ditinjau dari Prespektif UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari‟ah IAIN Kediri, 2024 Kata kunci: SEMA, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Surat edaran Mahkamah Agung atau disingkat SEMA merupakan sebuah pemberitahuan berupa surat oleh Pimpinan Mahkamah Agung yang ditujukan kepada semua jajaran peradilan. Peraturan yang menjadi dasar hukum terbitnya SEMA adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Pada tanggal 17 juli tahun 2023 telah terbit Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA ini menimbulkan reaksi pro dan kontra di tengah hiruk pikuk problem perkawinan beda agama di Indonesia. Berdasarakan dari permasalah tersebut maka peneliti mencoba untuk mengerucutkan kedalam dua fokus penelitian masalah yaitu: 1. Apa saja faktor yang melatarbelakangi terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023 dan 2. Bagaimana analisis yuridis terhadap SEMA No. 2 Tahun 2023 dalam perspektif UU Ham di Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti termasuk kedalam penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan pendekatan doktrinal yang mana peneliti harus mengacu pada asas-asas hukum (pandangan para ahli hukum) yang terdapat dalam doktrin. Dalam penelitian ini, pandangan yang dimaksud adalah konsep Narasi yang nantinya digunakan untuk menganalisis Analisis Yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ditinjau dari prespektif UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM di Indonesia. sedangkan pengambilan data yang dilakukan peneliti berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan yang dilangsungkan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama dengan tanpa meninggalkan agama asalnya apabila ditinjau menurut sudut pandang UU No. 39 Tahun 1999 HAM yang terdapat dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 serta pasal 50 merupakan masalah dalam ranah privat atau keperdataan. kedudukan SEMA No. 2 Tahun 2023 yang mana secara yuridis diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, keterikatan aturan ini tidak secara langsung berdampak kepada masyarakat, melainkan melalui internal pengadilan. Diterbitkannya peraturan melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023 akan lebih berpihak kepada kemaslahatan masyarakat umum berupa pencegahan terhadap disrkiminasi agama berupa penundukan terhadap agama yang dianut sebelumnya oleh calon mempelai kepada agama yang baru dengan mengikuti ritual perkawinan salah satu agama dari kedua calon mempelai. Kemudahan dalam proses administrasi, sehingga akan berdampak dalam menciptakan keluarga harmonis.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 04 Apr 2024
Dibuat: 04 Apr 2024 02:46
Diupdate: 08 May 2026 23:09