TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PEMBALUT REJECT DI SHOPEE
Abstrak
ABSTRAK ‘AZZA, ZULVASARY. Dosen Pembimbing Dr. Hj. NURUL HANANI., M.H.I dan PANDI RAIS., M.Pd. Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Pembalut Reject di Shopee. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. 2024. Kata Kunci: Pembalut Reject, Perlindungan Konsumen, Hukum Islam, Shopee Jual beli merupakan suatu kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam jual beli sudah sering ditemukan kecurangan, misalnya menyembunyikan kondisi barang yang sebenarnya. Di dalam hukum Islam maupun UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus memberikan keuntungan satu sama lain. Pembalut reject merupakan pembalut yang memiliki kekurangan dan pembalut tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh perusahaan. Praktik penjualan pembalut reject ini menimbulkan kerugian bagi konsumen karena penjual tidak memberikan informasi secara jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi barang. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik penjualan pembalut reject di shopee serta untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap praktik penjualan pembalut reject di shopee. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hukum Islam dapat dipilah menjadi dua yaitu Pertama, jika pembalut reject tersebut masih layak untuk dipakai dan transaksi tersebut dilakukan atas dasar prinsip suka sama suka maka diperbolehkan. Kedua, jika pembalut reject tersebut tidak dapat dipakai seperti kondisi barang yang sobek, lecek, dan kotor dan adanya tindakan tadlis (tindakan menyembunyikan barang dengan sengaja) yang dapat menimbulkan ketidakridhaan konsumen dan barang tersebut tidak memiliki nilai manfaat maka tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat beberapa pasal yang dilanggar, yaitu Pertama, Kewajiban pelaku usaha di dalam Pasal 7 Huruf a, b, d, dan g, Kedua, Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan Pasal 8 Ayat (2). Maka penjualan pembalut reject ini bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sitasi
Azza , Zulvasary . (2024). TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PEMBALUT REJECT DI SHOPEE. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Zulvasary Azza
zulfafa47@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Zulvasary Azza |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 04 Apr 2024 |
| Dibuat: | 04 Apr 2024 07:21 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:09 |