Larangan menikah pada bulan suro (studi kasus di desa Klampisan kecamatan Kandangan kabupaten Kediri)

Published ID 181 views 156 downloads
Abstrak

Larangan melangsungkan pernikahan di bulan Suro merupakan salah satu tradisi yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Jawa. Sehingga pada bulan Suro tidak ada hajatan atau pernikahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana latar belakang sejarah adanya larangan menikah dibulan Suro di Desa Klampisan Kecamatan Kndangan Kabupaten Kediri? Bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri terhadap larangan menikah di bulan Suro? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data primer didapat dari tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur desa, tokoh adat. Data sekunder meliputi al-Quran, al-hadis, skripsi, jurnal, artikel, website dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah larangan pernikahan di bulan Suro. Hasil penelitian mengenai larangan menikah di bulan Suro di Desa Klampisan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, ada dua pendapat dari tokoh Masyarakat yang terbagi menjadi dua kesimpulan dimana ada yang mempercayai, ada yang tidak mempercayai.

Sitasi

Afkarini , Vaizatul .   (2024). Larangan menikah pada bulan suro (studi kasus di desa Klampisan kecamatan Kandangan kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Vaizatul Afkarini

vafkarini@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Vaizatul Afkarini
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 41
Tanggal Publikasi: 05 Apr 2024
Dibuat: 05 Apr 2024 02:58
Diupdate: 08 May 2026 23:08