Perspektif Hukum Islam Terhadap Langkah - Langkah Kepala Kantor Urusan Agama (Kua) Dibawah Kemenag Kota Kediri Dalam Mencegah Pernikahan Sirri

Published ID 193 views 123 downloads
Abstrak

Muhammad Zulfa Farid, Dosen Pembimbing I Bapak Dr. Khamim, M.Ag dan Dosen Pembimbing II Bapak Ach. Khiarul Waro Wardani, M.H. "Perspektif Hukum Islam Terhadap Langkah – Langkah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Dibawah Kemenag Kota Kediri Dalam Mencegah Pernikahan Siri" Kata Kunci: Persepektif, Hukum Islam, Mencegah, Pernikahan Siri Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram, pembatasan bagi seorang wanita yang hanya boleh menikahi satu laki-laki serta pembatasan bagi seorang laki-laki yang boleh menikahi beberapa perempuan. Dasar-dasar terkait hukum dari sebuah pernikahan terdapat di dalam Pasal 28 B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal ini yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Masyarakat indonesia belum sadar hukum tentang pelaksanaan perkawinan, sehingga masih ada beberapa warga masyarakat umum melakukan perkawinan siri tanpa menyadari akibat yang ditimbulkan dari perkawinan yang mereka lakukan itu. Jenis metode penelitan yang digunakan adalah metode litatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang dapat diamati. penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dalam pengumpulan data dilakukan secara langsung di lokasi penelitian, yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam terhadap suatu organisasi, lembaga dan gejala tertentu. Hasil dari penelitian ini faktor hamil diluar nikah dan pernikahan di usia dini menjadikan kasus yang mayoritas terjadinya pernikahan siri dikalangan masyarakat. Sedangkan Kota Kediri setiap tahunnya berupaya mengurangi angka perkawinan siri, dengan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihak, melakukan penyuluhan secara teratur dan berkala, serta membentuk anggota BP4, guna mengedukasi masyarakat serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya Pencatatan Pernikahan ke Kantor Urusan Agama.

Sitasi

FARID , MUHAMMAD ZULFA .   (2024). Perspektif Hukum Islam Terhadap Langkah - Langkah Kepala Kantor Urusan Agama (Kua) Dibawah Kemenag Kota Kediri Dalam Mencegah Pernikahan Sirri. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
MUHAMMAD ZULFA FARID

gaulfarid752@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: MUHAMMAD ZULFA FARID
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 22 Apr 2024
Dibuat: 22 Apr 2024 04:43
Diupdate: 08 May 2026 23:07