Praktik Pertambangan Pasir Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri)

Published ID 168 views 196 downloads
Abstrak

Pertambangan pasir merupakan suatu kegiatan dalam upaya pengelolaan, penggalian dan pemanfaatan bahan galian. Mekanisme pertambangan pasir harus memenuhi syarat pelaksanaan pertambangan dan wajib menghindari kerusakan. Pada praktiknya, pertambangan pasir di Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri tidak melakukan persyaratan yang sudah ditetapkan dan tetap menimbulkan kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktik pertambangan pasir yang dilakukan oleh masyarakat Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri serta tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik tersebut.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kulitatif, menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan hukum Islam dan hukum positif serta dilakukanya penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, praktik pertambangan pasir di Desa Wonorejo Trisulo memiliki dua jenis pertambangan yaitu memiliki izin dan tidak memiliki izin. Kedua, kegiatan pertambangan pasir yang memiliki izin maupun tidak memiliki izin bertentangan dengan Q.S Al-A’raf ayat 56 karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan pelaksanaan pertambangan yang sudah tidak memiliki izin belum sesuai dengan Fatwa MUI nomor 22 tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, sedangkan yang memiliki izin sudah sesuai dengan aturan tersebut. Sedangkan menurut Maqashid Syariah, pada praktiknya dengan adanya pertambangan pasir telah bertentangan dengan unsur hifzhu din, hifzhu nasl, dan hifzhu aql. Namun, sudah sejalan dengan hifzhu nafsi dan hifdzhul al-mal. Ketiga, usaha pertambangan pasir yang memiliki izin sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Sedangkan pertambangan pasir yang tidak memiliki perizinan, belum sesuai dengan aturan tersebut karena selain tidak memiliki izin juga belum bertanggungjawab dengan bekas tambang. Akan tetapi, kedua jenis pertambangan tersebut terbukti mensejahterakan rakyatnya. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Pasir dan Batu Hasil Normalisasi Kantong Lahar Akibat Gunung Kelud. Jadi, selain menimbulkan dampak positif kegiatan ini juga menimbulkan dampak negatif. Oleh karena itu, perlu dilakukanya penertiban kegiatan pertambangan liar, melakukan pengawasan dan memperbaiki untuk mengurangi dampak sosial yang terjadi dalam pelaksanaan pertambangan.

Sitasi

YOSIE , CAROLINE ANANDA .   (2024). Praktik Pertambangan Pasir Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
CAROLINE ANANDA YOSIE

carolineayosie@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: CAROLINE ANANDA YOSIE
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 21
Tanggal Publikasi: 30 Apr 2024
Dibuat: 30 Apr 2024 04:20
Diupdate: 08 May 2026 23:06