Implementasi Ijarah Dalam Praktik Sewa Menyewa Lahan Sawah (Studi kasus di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk)

Published ID 88 views 127 downloads
Abstrak

praktik yang pertama ini pemilik lahan meminta tambahan upah setelah penyewa melunasi uang sewanya dimana tambahan upah yang diminta tidak diberitahukan di awal akad, praktik ini belum sesuai dengan syarat upah yang berbunyi yaitu, sudah jelas atau sudah diketahui jumlahnya. Karena itu ijarah tidak sah dengan upah yang belum diketahui. Dari syarat tersebut sudah jelas apabila upah yang diminta tidak jelas atau tidak di beritahukan diawal maka sewa menyewa tidak sah. Sedangkan pada praktik yang kedua ini Pembayaran sewa dan jangka waktu sewa telah ditentukan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemilik dan penyewa pada saat akad, dan tidak adanya tambahan upah pada saat pembayaran uang sewa dan sewa menyewa ini sudah sesuai dengan rukun, syarat ijarah serta syarat upah itu sendiri.

Sitasi

Agustina Ayu , Siti Tri .   (2024). Implementasi Ijarah Dalam Praktik Sewa Menyewa Lahan Sawah (Studi kasus di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Siti Tri Agustina Ayu

tinaa5781@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Siti Tri Agustina Ayu
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 23
Tanggal Publikasi: 30 Apr 2024
Dibuat: 30 Apr 2024 07:02
Diupdate: 08 May 2026 23:06