Implementasi Ijarah Dalam Praktik Sewa Menyewa Lahan Sawah (Studi kasus di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk)
Abstrak
praktik yang pertama ini pemilik lahan meminta tambahan upah setelah penyewa melunasi uang sewanya dimana tambahan upah yang diminta tidak diberitahukan di awal akad, praktik ini belum sesuai dengan syarat upah yang berbunyi yaitu, sudah jelas atau sudah diketahui jumlahnya. Karena itu ijarah tidak sah dengan upah yang belum diketahui. Dari syarat tersebut sudah jelas apabila upah yang diminta tidak jelas atau tidak di beritahukan diawal maka sewa menyewa tidak sah. Sedangkan pada praktik yang kedua ini Pembayaran sewa dan jangka waktu sewa telah ditentukan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pemilik dan penyewa pada saat akad, dan tidak adanya tambahan upah pada saat pembayaran uang sewa dan sewa menyewa ini sudah sesuai dengan rukun, syarat ijarah serta syarat upah itu sendiri.
Sitasi
Agustina Ayu , Siti Tri . (2024). Implementasi Ijarah Dalam Praktik Sewa Menyewa Lahan Sawah (Studi kasus di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Siti Tri Agustina Ayu
tinaa5781@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Siti Tri Agustina Ayu |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 23 |
| Tanggal Publikasi: | 30 Apr 2024 |
| Dibuat: | 30 Apr 2024 07:02 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:06 |