Implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standart) Sebagai Alat Pembayaran Non Tunai Perspektif Maqasid Syariah (Studi Pada Pasar Pahing Kota Kediri)
Abstrak
ABSTRAK Lailatul Tarwiyah 2023, Implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standart) Sebagai Alat Pembayaran Non Tunai Perspektif Maqasid Syariah (Studi Pada Pasar Pahing Kota Kediri), Dosen Pembimbing Dr. Hj. Sulistyowati, S.H.I, M.E.I dan Nilna Fauza, M.HI Kata Kunci : QRIS, Alat Pembayaran Non Tunai, Maqasid syariah, Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis untuk mengkaji penggunaan QRIS di Pasar Pahing Kota Kediri prespektif maqasid syariah, berpotensikah terlaksanakannya maslahah dan tujuan umum yang ingin diraih oleh syariat Islam. Penjual yang sering merasakan kesulitan dalam penyediaan uang kembalian dan permasalahan lain yang dirasakan dalam bertransaksi dengan menggunakan uang tunai. Dari latar belakang tersebut, maka fokus penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana implementasi (QRIS) Quick Response Code Indonesian Standart sebagai jenis alat pembayaran non tunai di Pasar Pahing Kota Kediri 2.) Bagaimana implementasi (QRIS) Quick Response Code Indonesian Standart sebagai alat pembayaran non tunai di Pasar Pahing perspektif Maqasid Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, peneliti sebagai instrument penelitian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dimana peneliti akan terjun kelapangan guna memperoleh data penelitian. Sumber data utama dalam penelitian ini diperoleh dari pedagang dan pembeli. Adapun data pendukung berupa jurnal, website, dan buku. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tahap terakhir yang akan dilakukan yaitu; pengecekkan keabsahan data menggunakan metode ketekunan pengamatan dan triangulasi sumber. Hasil penelitian penggunaan QRIS di Pasar Pahing Kota Kediri memberikan manfaat, pada penggunaan QRIS juga memiliki kekurangan, terdapat kendala, serta kesan dari penjual dan pembeli. Penggunaan QRIS ditinjaui dari maqasid syariah sudah menerapkan konsep maqasid syariah menjaga kemaslahatan, menjauhkan kemudharatan serta memberikan manfaat bagi pedagang dan pembeli. Menggunakan QRIS sebagai alat pebayaran non tunai di Pasar Pahing Kota Kediri hukumnya halal. Penggunaan QRIS juga sesuai dengan prinsip bermuamalah yakni Asas Ilahiyyah, Asas kebebasan, Asas persamaan atau keselarasan, Asas keadilan, Asas kerelaan. QRIS memenuhi kriteria dan ketetentuan sesuai dengan prinsip maqasid syariah yakni dalam memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta benda. Maqasid syariah, dari segi penggunaan tidak memiliki dampak buruk yang dapat merusak tatanan kehidupan manusia. Penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran non tunai di Pasar Pahing Kota Kediri juga sesuai pada tingkatan kebutuhan Hajiyat.
Sitasi
TARWIYAH , LAILATUL . (2024). Implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standart) Sebagai Alat Pembayaran Non Tunai Perspektif Maqasid Syariah (Studi Pada Pasar Pahing Kota Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
LAILATUL TARWIYAH
ilatarwiya@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | LAILATUL TARWIYAH |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 16 May 2024 |
| Dibuat: | 16 May 2024 03:34 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:03 |