Problematika Tiktok Shop Pada Ekosistem E-Commerce Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Abstrak
Setelah TikTok shop melakukan pemisahan antara sosial media dan social commerce maka, TikTok shop sudah tidak lagi melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pada Pasal 21 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Meskipun sudah tidak melanggar, praktik pada TikTok shop tetap ada celah predatory pricing. Dalam hukum Islam, TikTok shop belum sesuai dengan etika bisnis Islam, yaitu mengenai prinsip tauhid dan keseimbangan. Pemerintah seharusnya mengatur mengenai penghindaran predatory pricing atau jual murah untuk mencegah terjadinya pengulangan kesalahan dengan banyak menjual produk di bawah harga yang merugikan e-commerce lainnya.
Sitasi
Nuraini , Elisa Hadi . (2024). Problematika Tiktok Shop Pada Ekosistem E-Commerce Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Elisa Hadi Nuraini
elisahadinuraini@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Elisa Hadi Nuraini |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 19 |
| Tanggal Publikasi: | 22 May 2024 |
| Dibuat: | 22 May 2024 04:33 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:57 |