PRAKTIK KERJASAMA SISTEM AGRO TRADING ANTARA PETANI DENGAN PT BISI DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH (STUDI KASUS DI DESA PAGU KECAMATAN PAGU KABUPATEN KEDIRI)

Published ID 148 views 150 downloads
Abstrak

ALDIANTO, MOHAMMAD. Dosen pembimbing Dr. Husnul Yaqin S.HI., MH. dan Zakiyatus Soimah M.HI., Praktik Kerjasama Sistem Agro Trading Antara Petani dengan PT BISI di Tinjau dari Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2024. Kata kunci: Kerjasama, Fiqih Muamalah, agro trading Kerjasama agro trading sudah banyak terjadi di kalangan pertanian. Sistem kerjasama yang dilakukan dengan Perusahaan memberikan modal kepada petani berupa bibit cabai, melon, jagung untuk ditanam dengan berbagai syarat dan ketentuan di dalamnya. Terdapat permasalahan dalam kejasama antara petani dan pihak perusahaan mengenai ketidak seimbangan dalam pembagian resiko, dimana apabila terdapat kerugian hanya di bebankan pada satu pihak saja. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik kerjasama agro trading antara petani dengan PT Bisi di Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri serta untuk mengetahui pandangan fiqh muamalah terhadap praktik kerjasama agro trading antara petani dengan PT Bisi di Desa Pagu Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris, berfokus pada pengumpulan data lapangan sebagai sumber utama informasi, dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu memperoleh data dari masyarakat tersebut. Pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi, data dianalisis dengan teliti, kemudian di jelaskan dalam bentuk penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam praktik kerjasama terdapat beberapa tahapan, yaitu proses kontrak kerjasama, melakukan pendaftaran kerjasama, melakukan perjanjian, proses persetujuan perusahaan, proses pematerian, mekanisme penanaman sampai dengan prosedur penjualan. sistem kerjasama yang di lakukan oleh perusahaan dengan petani sudah sesuai dilihat dari rukun dan syarat musyarakah. Dimana perusahan juga berkontribusi dalam pemodalan dan juga pengolahan harta sudah sesuai dengan ketentuan musyarakah. Namun meski terdapat elemen-elemen musyarakah dalam kerjasama, masih terdapat ketidak seimbangan dalam pembagian resiko, tanggung jawab, dan flesksibilitas dalam menghadapi perubahan kondisi pasar. Dimana dalam praktiknya, harga yang di sepakati di awal dan tidak berubah mengkuti keadaan pasar tidaklah efisien sehingga pasti ada yang di untungkan dan di rugikan. Resiko gagal panen pada praktiknya hanya di bebankan kepada petani sehingga menurut musyarakah kerjasama semacam ini tidak sah, sebab kerjasama yang sesuai dengan prinsip muamalah pembagian untung rugi harus di tanggung kedua belah pihak yang bersangkutan dalam kerjasama.

Sitasi

Aldianto , Muhammad .   (2024). PRAKTIK KERJASAMA SISTEM AGRO TRADING ANTARA PETANI DENGAN PT BISI DITINJAU DARI FIQIH MUAMALAH (STUDI KASUS DI DESA PAGU KECAMATAN PAGU KABUPATEN KEDIRI). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Muhammad Aldianto

aldianto84703@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Muhammad Aldianto
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 21 May 2024
Dibuat: 21 May 2024 04:26
Diupdate: 08 May 2026 22:57