Pindah Agama Setelah Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri

Published ID 60 views 199 downloads
Abstrak

Dalam agama Islam sendiri terdapat larangan yang amat tegas bagi seorang wali untuk menikahkan seorang muslimah yang berada dalam perwaliannya dengan seorang laki-laki non-muslim. Dalam kasusnya, tidak jarang terjadi seorang laki-laki non-muslim berpura-pura masuk Islam, lalu setelah beberapa waktu ia kembali kepada agamanya yang asal setelah berhasil menikahi wanita muslimah. Seperti yang terjadi di Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dimana sebagian masyarakatnya memilih untuk berpindah agama setelah perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor dan status perkawinan yang ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam terhadap pasangan yang berpindah agama setelah perkawinan. Jenis penelitian ini tergolong dalam penelitian lapangan (field research) yang sifatnya deskriptif, dengan mengguakan pendekatan normatif empriris. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data observasi secara langsung, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi pindah agama setelah perkawinan di Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri adalah faktor internal berupa faktor kepribadian dan faktor eksternal berupa faktor lingkungan, baik lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja. Status perkawinan dari pasangan yang berpindah agama setelah perkawinan di Desa Ngablak adalah rusak (fasakh). Dimana ikatan sebuah perkawinan tersebut bila suami atau istri pindah agama, maka batal/rusaknya ikatan perkawinan antara suami istri tersebut. Meskipun keadaan rumah tangga mereka tetap harmonis. Jika salah satu pasangan mengajukan cerai ke pengadilan agama karena pasangannya berpindah agama, hakim akan mengabulkan gugatan tersebut, dengan putusan fasakh, bukan talak. Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah agar memberikan memberikan penyuluhan agama lebih lanjut bagi masyarakat agar dapat terbentuknya pribadi-pribadi yang lebih baik lagi, serta meminimalisir terjadinya perpindahan agama untuk kedepannya. Serta menyarankan agar tindakan berpindah agama setelah perkawinan yang dilakukan oleh salah satu pasangan suami istri sebaiknya segera diajukan langsung ke pengadilan agama untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka, untuk menghindari kebingungan di masa mendatang.

Sitasi

Putri , Brilian Sabila Anjani .   (2024). Pindah Agama Setelah Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Brilian Sabila Anjani Putri

brilianputri76092@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Brilian Sabila Anjani Putri
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 22 May 2024
Dibuat: 22 May 2024 03:54
Diupdate: 08 May 2026 22:57