Hak Asuh Dan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Study Kasus di Desa Ngreco Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri)
Abstrak
ABSTRAK MOHAMMAD NAJIBUR RIJAL, Dosen Pembimbing Dr. H. ABDULLAH TAUFIK, M.H. dan ACH. KHIARUL WARO WARDANI, M.H. Praktik Hak Asuh Dan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ngreco Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2024 Kata Kunci : Hak Asuh Dan Nafkah Anak, kompilasi Hukum Islam, Hadhanah, Mumayyiz. Perselisihan antara ibu dan ayah yang akhirnya berujung pada perseteruan berkepanjangan dan perceraian merupakan salah satu hal yang ditakuti oleh anak-anak. Ibu memiliki hak asuh yang sah atas anak-anak di bawah usia 12 tahun menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Dari uraian Pasal 105 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa anak yang belum mencapai 12 (dua belas) tahun, maka akan menjadi hak asuh ibu-nya. Sedangkan apabila telah mencapai diatas 12 (dua belas) tahun, maka anak tersebut akan diberikan kesempatan memilih apakah ikut dengan ibu atau ayahnya. Sebagai catatan, walaupun anak yang dibawah 12 (dua belas) tahun tersebut hak asuh-nya berada ditangan ibu-nya. Di desa ngreco terjadi praktik hak asuh anak pasca perceraian yang mana anak justru diasuh oleh ayah dikarenakan ibu tidak sanggup untuk mengasuh anak tersebut. Di sisi lain juga terjadi praktik hak nafkah anak pasca perceraian yang mana anak tidak mendapatkan nafkah dari ayahnya dikarenakan ayah beranggapan anak tersebut hak asuhnya jatuh ke ibu dan menjadi tanggung jawab ibunya untuk menafkahi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik hak asuh dan nafkah anak pasca terjadinya perceraian perspektif Kompilasi Hukum Islam di Desa Ngreco Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Selain itu juga penulis ingin mengetahui apa pandangan Kompilasi Hukum Islam tentang Hak asuh dan Nafkah anak juga ingin mengetahui praktik yang diterapkan oleh masyarakat di Desa Ngreco terhadap hak anaknya pasca terjadinya perceraian. Penelitian ini menggunakan metode field research dengan pendekatan yuridis empiris. Dalam pengambilan data penulis mengguanakan teknik wawancara, dokumentasi, observasi, studi pustaka dan internet searching. Analisis data dilakukan dengan tiga cara yaitu reduksi data, penyajian data, serta menarik kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 4 responden hak asuh anak yang belum mumayyiz (anak dibawah umur 12 tahun) sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Agama. Dalam praktinya 3 responden hak asuhnya sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yaitu anak diasuh oleh ibu dan 1 responden praktik hak asuhnya sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam karena ibu sudah tidak sanggup untuk mengasuh. Sedangkan dalam paraktik hak nafkah 3 responden menunjukkan bahwa anak tidak mendapatkan nafkah dari ayahnya karena ayah beranggapan hak asuh jatuh ke ibu beserta tanggung jawab nafkahnya dan 1 responden sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yang mana ayah pasca cerai masih memberi nafkah. Akan tetapi anak diasuh oleh ayah karena ibu tidak sanggup mengasuhnya.
Sitasi
Rijal , Mohammad Najibur . (2024). Hak Asuh Dan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Study Kasus di Desa Ngreco Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Mohammad Najibur Rijal
mohammadnajiburrujal@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Mohammad Najibur Rijal |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 20 |
| Tanggal Publikasi: | 28 May 2024 |
| Dibuat: | 28 May 2024 06:22 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:55 |