Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri Dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin Perspektif Sadd Al-Dzariah
Abstrak
Pertimbangan hakim merupakan tahapan majelis hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. Hakim adalah aspek terpenting dalam memutuskan nilai meliputi keadilan serta kepastian hukum. “Dispensasi kawin yaitu pemberian izin kawin dari pengadilan untuk calon mempelai yang di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun agar dapat melakukan perkawinan”, diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Pasal 1 Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin. Makna Sadd al-dzari’ah: “Mengharamkan serta mencegah semua hal yang bisa membuat jalan pada hal yang haram, guna mencegah kerusakan serta bahaya. bahwa sadd al-dzari’ah tidak dapat ditetapkan jika mengabaikan kemashlahatan atau menimbulkan mafsadah yang lebih besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi dikabulkannya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Kediri dan pertimbangan dalam menetapkan permohonan dispensasi kawin perspektif sadd al-dzari’ah. Penelitian ini termasuk jenis yuridis normatif, menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data diambil dari hasil penetapan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Kediri dan dianalisi dengan metode sadd al-dzari’ah, kemudian dilanjutkan pengumpulan data berupa studi dokumen dan dikuatkan dengan wawancara. Hasil penelitian yang dilakukan, maka penulis menyimpulkan terdapat tiga faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin yaitu sebab hamil di luar nikah, faktor terjalinnya hubungan yang lama, dan faktor budaya. Pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi kawin sebab hamil di luar nikah telah sesuai dengan tujuan utama sadd al-dzari’ah yaitu mencegah perzinaan lebih lanjut dan menghindari kekosongan status hukum, serta akan terjadi madharat berupa lahirnya anak tanpa ayah dan tidak adanya nafkah untuk ibu hamil tersebut, serta tidak ada nafkah untuk istri yang melahirkan dan menyusui. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan sebab terjalinnya hubungan yang lama telah sesuai dengan tujuan utama sadd al-dzari’ah dari segi mashlahah dan mafsadah yang ditimbulkan. Maka, dispensasi kawin diberikan dengan alasan apabila tidak diberikan dapat menimbulkan fitnah dan pelanggaran hukum.
Sitasi
Mufida , Irfan . (2024). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri Dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin Perspektif Sadd Al-Dzariah. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Irfan Mufida
irfanmufida15@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Irfan Mufida |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 03 Jun 2024 |
| Dibuat: | 03 Jun 2024 06:23 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:52 |