Implementasi Denda Pada Jual Beli Dengan Sistem Pesanan Di Bengkel Las Wahid Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Perspektif Hukum Islam
Abstrak
Masripah Hidayati. Dosen Pembimbing I Bapak Dr. Khamim, M.Ag dan Dosen Pembimbing II Bapak H. Andi Ardiyan Mustakim, M.H. Implementasi Denda Pada Jual Beli Dengan Sistem Pesanan Di Bengkel Las Wahid Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Perspektif Hukum Islam. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, 2024. Kata Kunci: Denda, Hukum Islam Transaksi jual beli yang sudah menjadi kegiatan sehari-hari di dalam masyarakat salah satunya yaitu jual beli pesanan yang terjadi di bengkel las Wahid. Jual beli dengan sistem pesanan tersebut menggunakan akad istishna’. Istishna’ adalah transaksi terhadap barang yang belum ada sehingga harus dipesan terlebih dahulu kepada pembuat untuk selanjutnya menjadi tanggungan yang harus dikerjakan oleh pembuat. Pengenaan denda pada bengkel las tersebut yaitu diperuntukkan bagi konsumen yang belum bisa melunasi pembayarannya secara kredit sehingga melewati batas waktu yang telah ditentukan pada saat akad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Denda Pada Jual Beli pesanan di bengkel las Wahid. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field Research). Teknik pengumpulan data dengan observasi, interview, dan dokumentasi terhadap pemilik usaha dan dengan konsumen yang terlibat di dalam transaksi jual beli dengan sistem pesanan di bengkel las Wahid. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli dengan sistem pesanan yang terjadi di bengkel las Wahid bisa menggunakan sistem pembayaran secara kredit sehingga mempermudah konsumen yang menginginkan barang tanpa harus membayar secara tunai. Namun dari beberapa konsumen yang membayar secara kredit malah tidak bisa melunasi pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu produsen mengenakan denda pada konsumen yang terlambat melunasi pembayaran tersebut yang dijanjikan diawal akad. Denda yang dikenakan oleh produsen kepada konsumen tidak diperbolehkan atau tidak sesuai dengan hukum Islam, karena dalam transaksi jual beli di bengkel las Wahid tersebut yaitu terdapat denda yang ditujukan kepada konsumen yang mana dalam syartul jazai denda hanya dapat ditujukan kepada produsen apabila terlambat dalam menyelesaikan barang pesanan yang sudah menjadi tanggungjawabnya. Klausul dalam akad istishna apabila syartul jazai ditujukan kepada konsumen maka hukum syartul jazai pada akad tersebut tidak diperbolehkan oleh syara karena ketika kewajiban asalnya adalah berupa hutang piutang atau berupa suatu pembayaran, maka dalam hal ini termasuk ke dalam kategori riba sehingga dapat dihukumi dengan hukum riba yaitu diharamkan.
Sitasi
Hidayati , Masripah . (2024). Implementasi Denda Pada Jual Beli Dengan Sistem Pesanan Di Bengkel Las Wahid Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Perspektif Hukum Islam. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Masripah Hidayati
masripahhidayati18@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Masripah Hidayati |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 13 Jun 2024 |
| Dibuat: | 13 Jun 2024 02:07 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:50 |