Pandangan Masyarakat Tentang Perkawinan Siri Di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Ditinjau Dengan Maqashid Syariah Jamaluddin Atthiyah

Published ID 63 views 79 downloads
Abstrak

Perkawinan di Indonesia mencakup berbagai macam, termasuk yang berdasarkan hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat yang masih berlaku di tanah air. Salah satu jenis perkawinan yang masih umum terjadi adalah perkawinan siri, di mana tidak ada pencatatan resmi yang dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Meskipun menurut hukum Islam perkawinan siri dianggap sah, namun jenis perkawinan ini memiliki potensi risiko yang lebih besar bagi pihak istri dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi praktik perkawinan siri yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dengan menggunakan teori Maqashid Syari’ah Jamaluddin Atthiyah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dan menggunakan pendekatan sosio legal dan pendekatan kasus, dengan memperoleh sumber data dari pelaku nikah siri, tokoh agama, pegawai pencatatan nikah, dan tokoh masyarakat yaitu kepala desa Manyaran, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dengan menggunakan metode berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang telah dilakukan, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa alasan mereka untuk melakukan nikah siri karena poligami, hamil diluar nikah, hukum adat yang masih dipegang teguh dan belum cukup umur. Kiai dan pegawai pencatat nikah memberikan pandangan mereka terkait nikah siri, dengan fokus pada konsekuensi hukum dan sosialnya. Kepala Desa juga menyatakan keprihatinannya terhadap praktik ini, menyebutnya sebagai tindakan yang merugikan. Namun, nikah siri seringkali dipilih sebagai solusi cepat dalam menghadapi masalah perkawinan, meskipun dengan risiko dan dampak negatif yang tidak dapat diabaikan. Dan hasil analisis menggunakan Maqashid Syariah oleh Jamaluddin Attiyah dalam lingkup keluarga yaitu, tidak boleh melakukan perkawinan siri, meskipun Maqasid al-usrah tidak mensyaratkan pencatatan perkawinan, pelaksanaannya diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut secara efektif dan untuk menciptakan kemaslahatan keluarga sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.

Sitasi

Liumah , Ria Dhotul .   (2024). Pandangan Masyarakat Tentang Perkawinan Siri Di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Ditinjau Dengan Maqashid Syariah Jamaluddin Atthiyah. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Ria Dhotul Liumah

riadhotulliumah@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Ria Dhotul Liumah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 13 Jun 2024
Dibuat: 13 Jun 2024 04:27
Diupdate: 08 May 2026 22:49