Pertentangan Yuridis Dan Praktis Atas Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor 2624/Pdt.G/2023/PA.Jbg)

Published ID 173 views 162 downloads
Abstrak

ABSTRAK ABDILLAH SYARIFAH DIYANA „ILMA HIDAYAH, Dosen Pembimbing REZKI SUCI QAMARIA, M.Psi dan MUHAMMAD FIKRI ALAN, S.H., M.H.: Pertentangan Yuridis dan Praktis Atas Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor 2624/Pdt.G/2023/PA.Jbg). Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2024. Kata Kunci : Identifikasi, Nafkah Anak Pasca Perceraian, Putusan Pengadilan Pemenuhan nafkah anak pasca perceraian menjadi sebuah kewajiban bagi Ayah, sebagaimana telah di atur dalam hukum Islam maupun hukum positif. Namun yang seringkali terjadi dalam lingkup masyarakat, anak dari korban perceraian tidak mendapatkan hak nafkah yang seharusnya terpenuhi dengan baik. Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jombang dalam putusan perkara Nomor 2624/Pdt.G/2023/PA.Jbg tentang putusan yang mewajibkan seorang Ayah untuk memenuhi nafkah anak pasca perceraian. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah gambaran pemenuhan nafkah anak pasca perceraian menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, dan proses pemenuhan nafkah anak pasca perceraian di Kabupaten Jombang berdasarkan Putusan Nomor 2624/Pdt.G/PA.Jbg. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan mengambil kasus di Pengadilan Agama Jombang. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan tiga cara: reduksi data, penyajian data, dan peyimpulan data. Berdasarkan analisis data, diperoleh kesimpulan bahwa pemenuhan nafkah anak pasca perceraian berdasarkan Putusan Nomor 2624/Pdt.G/2023/PA.Jbg tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh Tergugat dengan alasan bahwasannya Tergugat (Ayah) memiliki tanggungan lain yaitu membiayai pendidikan adiknya serta pengobatan Ibunya yang sedang sakit. Dalam hal ini penulis berpendapat, apabila Tergugat (Ayah) yang dalam praktiknya tidak memenuhi nafkah sebagaimana dalam putusan, maka Penggugat (Ibu) dapat mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Agama Jombang. Dalam kasus ini dapat berupa eksekusi terhadap uang, barang-barang yang tidak bergerak, dapat dialihkan dan dirasa cukup untuk penghidupan nafkah anak yang terhitung hutang dibulan sebelumnya dan nafkah anak di bulan berikutnya dan dalam hal ini dapat digunakan oleh Penggugat (Ibu) sebagai usaha atau tabungan anak yang dapat digunakan dalam jangka panjang. Namun, apabila sanksi eksekusi tersebut tidak efektif maka dapat diajukan sanksi pidana tidak terpenuhinya nafkah anak yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaraan anak di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu berupa pidana penjara terhadap Tergugat (Ayah).

Sitasi

Hidayah , Abdillah Syarifah Diyana Ilma .   (2024). Pertentangan Yuridis Dan Praktis Atas Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Nomor 2624/Pdt.G/2023/PA.Jbg). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Abdillah Syarifah Diyana Ilma Hidayah

abdillahsyarifah@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Abdillah Syarifah Diyana Ilma Hidayah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 20 Jun 2024
Dibuat: 20 Jun 2024 01:36
Diupdate: 08 May 2026 22:50