Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Yang Bukan Haknya Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri)
Abstrak
Yuli Amalia, Dosen Pembimbing Dr. Moh. Shofiyul Huda MF, M.Ag dan Rizki Dermawan, MH, Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Yang Bukan Haknya Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2024. Kata Kunci: Sewa Menyewa, Tanah Kas Desa, Hukum Islam Sewa menyewa merupakan sebuah perjanjian dimana pihak satu menetapkan untuk memberikan pihak lain suatu manfaat dari harta atau barang dalam kurun waktu tertentu dan terakhir melakukan pelunasan dengan nominal yang disanggupi. Namun, dengan perkembangan yang pesat dalam praktik sewa menyewa, terdapat penyimpangan yang kurang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga terdapat permasalahan dalam praktik sewa menyewa di Desa Sekoto, yaitu sewa tanah kas desa yang bukan haknya. Hal ini dapat menjadi sumber konflik dan merugikan masyarakat Desa Sekoto yang tidak mendapat bagian sewa tanah kas desa. Sewa menyewa ini salah satunya didasarkan pada al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 233 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik sewa menyewa tanah kas desa atas nama orang lain dan sewa menyewa tanah kas desa atas nama orang lain di Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Dalam hal ini, peneliti memperoleh sumber data dari Kepala Desa Sekoto (mu’jir), penyewa (musta’jir), pegawai Desa Sekoto, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data menggunakan metode berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penyewaan tanah kas desa kepada masyarakat oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan secara signifikan memengaruhi perkembangan desa, terutama dalam sektor pertanian. Syarat dalam menyewa tanah kas desa ini hanya berlaku bagi masyarakat di wilayah kelurahan Desa Sekoto saja, dengan tujuan membantu petani memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Tetapi, dalam praktiknya di Desa Sekoto terdapat masyarakat yang mengalihkan hak sewanya kepada masyarakat dari luar wilayah Desa Sekoto tanpa sepengetahuan Kepala Desa. Terdapat beberapa pendapat para ulama, diantarannya pendapat Imam Nawawi bahwa pengalihan hak sewa tanpa persetujuan dari pihak mu’jir dianggap batal. Pendapat Imam Bukhari, bahwa pengalihan hak sewa dianggap tidak sah jika syarat-syarat yang ditetapkan tidak terpenuhi. Pendapat Sayyid Sabiq, bahwa pengalihan sewa diperbolehkan asal sesuai dengan tujuan yang telah disepakati pada awal perjanjian. Selain itu, mahdzab Hanafi berpendapat bahwa pengalihan hak sewa dianggap sebagai akad yang fasid. Sedangkan pendapat mahdzab Syafi’i, Maliki, Hambali bahwa pengalihan hak sewa bukanlah akad yang rusak tetapi termasuk akad yang batal. Dalam hukum Islam praktik sewa menyewa tanah kas desa yang bukan haknya di Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri tidak diperbolehkan, karena pihak musta’jir melakukan tindakan tersebut tanpa seizin dari pihak mu’jir. Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak musta’jir di Desa Sekoto merupakan tindakan yang merugikan dan menimbulkan rasa ketidakadilan. Tindakan semacam itu seharusnya dihindari agar dapat menjaga kesejahteraan masyarakat.
Sitasi
Amalia , Yuli . (2024). Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Yang Bukan Haknya Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Yuli Amalia
yuliamalia952@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Yuli Amalia |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 24 Jul 2024 |
| Dibuat: | 24 Jul 2024 02:01 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:44 |