Tinjauan Hukum Islam Akad Syirkah Terhadap Sistem Waralaba Non-Branding CV. Alia Mart Desa Sumberejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Sistem Waralaba Non-Branding CV. Alia Mart Desa Sumberejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri
Abstrak
ABSTRAK ZULFA SILVIANA, Dosen Pembimbing Bapak Dr. H. Abdulloh Munir, Lc., M.H.I dan Bapak Abdul Rouf Hasbullah, M.Pd.I. Tinjauan Hukum Islam dalam Akad Syirkah Terhadap Sistem Waralaba Non-Branding CV. Alia Mart Kabupaten Kediri. Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Kediri 2024. Kata Kunci : Hukum Islam, Syirkah, Waralaba Non-Branding, CV. Alia Mart, Alfamart. Sistem waralaba non-branding telah menjadi salah satu model bisnis yang semakin populer di kalangan pelaku usahai. Model bisnis ini memungkinkan para pemilik usaha untuk menjalankan bisnis minimarket dengan harga terjangkau dan berkualitas, tanpa harus membayar royalti tinggi kepada merek besar. Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh Alia Mart dengan pihak Alfamart. Namun dalam sistem bisnis ini penting untuk memahami dalam akad syirkah. Maka, penelitian ini bertujuan untuk meninjau penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam akad syirkah terhadap sistem waralaba non-branding yang dijalankan oleh Alia Mart. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan penelitian kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah wawancara dengan chief of store, assistant chief of store, dan crew di Alia Mart KSO Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Adapun sumber data sekunder adalah jurnal dan buku yang relevan. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Sistem waralaba non-branding di Alia Mart beroperasi dengan bimbingan rutin dari Alfamart setiap bulan untuk memastikan operasional sesuai standar dan memberikan pelatihan pada karyawan dalam operasional, pemasaran, dan pencapaian target. Proses rekrutmen dan pelatihan karyawan di Alia Mart juga mengikuti prosedur dari Alfamart. Pembagian royalti didasarkan pada penjualan bulanan, dengan penjualan di bawah Rp 150.000.000 bebas royalti, dan penjualan di atasnya dikenakan royalti dengan persentase hingga maksimal 4%. Alia Mart beroperasi 24 jam dengan tiga shift: 06.00-14.00, 14.00-22.00, dan 22.00-06.00. Perjanjian waralaba non-branding dengan Alfamart berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi ketentuan. Barang-barang di Alia Mart dipasok oleh Alfamart untuk menjaga kualitas dan konsistensi produk. Kerjasama bisnis diatur melalui perjanjian tertulis. (2) Penerapan rukun dan syarat syirkah di Alia Mart telah memenuhi ketentuan hukum Islam dengan adanya dua pihak yang bertransaksi, obyek transaksi yang jelas, dan pernyataan kesepakatan tertulis mengenai modal dan pembagian keuntungan. Kerjasama syirkah ini memberikan manfaat besar bagi Alia Mart, seperti pelatihan dan dukungan dari Alfamart, serta menjaga keuntungan yang lebih besar dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Perjanjian syirkah disusun dengan prinsip keadilan dan transparansi, menciptakan kerjasama bisnis yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai etika Islam.
Sitasi
Silviana , Zulfa . (2024). Tinjauan Hukum Islam Akad Syirkah Terhadap Sistem Waralaba Non-Branding CV. Alia Mart Desa Sumberejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Sistem Waralaba Non-Branding CV. Alia Mart Desa Sumberejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Zulfa Silviana
zulfasilviana15@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Zulfa Silviana |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 27 Jun 2024 |
| Dibuat: | 27 Jun 2024 06:47 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:49 |