Praktik Jual Beli Kosmetik Tidak Terdaftar BPOM Ditinjau Dari Sosilogi Hukum Islam (Studi Kasus Krim Wajah Diamond Luxury Di Gerai Griya Fornita Ayu Pare, Kabupaten Kediri)

Published ID 151 views 180 downloads
Abstrak

Purnama Sari, Cindy, Candra, 2023. Dosen Pembimbing Ibu Faridatul Fitriyah, M.Sy dan Bapak Niwari, SS.,MA : Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terkait Praktik Jual Beli Kosmetik Tidak Terdaftar BPOM (Studi Kasus Krim Wajah Diamond Luxury Di Gerai Fornita Ayu Pare Kabupaten Kediri. Skripsi, Hukum Ekonomi Syariah, Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci: Transaksi, Kosmetik Tidak Terdaftar BPOM, Sosiologi Hukum Islam. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, maka dari itu diadakannya transaksi-transaksi antara manusia satu dengan manusia lainnya untuk melangsungkan kehidupan. Hubungan timbal balik yang melibatkan hukum Islam dan masyarakat dapat dilihat dari banyaknya transaksi yang dilaksanakan oleh masyarakat muslim dalam menerapkan hukum Islam. Didalam Islam hukum yang mengatur hubungan antara manusia dalam hidup bermasyakat dikenal dengan istilah muamalah. Selain harus memenuhi rukun dan syarat jual beli produk yang diperjual belikan, produk tersebut harus mempuyai standart BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan). Dalam melakukan pengawasan obat dan makanan Mentri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang izin produksi kosmetika yang dimaksud kosmetik yaitu bahan yang dipergunakan dibagian luar tubuh manusia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Sumber data primer pada penelitian ini adalah hasil observasi dan wawancara dengan konsumen krim Diamond Luxury. Ditunjang dengan data sekunder berupa data-data tentang profil toko, data wawancara konsumen serta buku, jurnal, penelitian terdahulu maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian dianalisis dengan metode berfikir induktif yang dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data penelitian dan triangulasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: kegiatan transaksi jual beli krim tanpa label BPOM Diamond Luxury merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan menurut Syariah karena mengandung unsur yang berbahaya bagi kesehatan tubuh terutama bagian wajah. Faktor pendorong yang masih menjadi masalah dalam penyebar luasan produk dengan cara yang sangat mudah yaitu tidak adanya keefektifan hukum dalam kegiatan jual beli krim tanpa label label BPOM. Dalam transaksi jual beli krim tanpa label BPOM banyak sebagian masyarakat yang belum mengetahui dan tidak memperdulikan kesehatan akan dampak yang disebabkan oleh kandungan krim ilegal tanpa label BPOM tersebut.

Sitasi

PURNAMASARI , CINDY CANDRA .   (2025). Praktik Jual Beli Kosmetik Tidak Terdaftar BPOM Ditinjau Dari Sosilogi Hukum Islam (Studi Kasus Krim Wajah Diamond Luxury Di Gerai Griya Fornita Ayu Pare, Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
CINDY CANDRA PURNAMASARI

cindycandra89@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: CINDY CANDRA PURNAMASARI
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 21 Apr 2025
Dibuat: 21 Apr 2025 03:25
Diupdate: 08 May 2026 21:12