Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kasus Wanprestasi Pada Pelaksanaan Akad Istishna Dalam Proses Produksi Pemesanan di Konveksi Al-Mubarok Desa Kayen Kidul Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri
Abstrak
ABSTRAK AGUSTINA, ADILA SINTIA. Dosen Pembimbing Dr. Hj. Nurul Hanani, MHI dan Muhammad Fikri Alan, S.H.,M.H, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kasus Wanprestasi Pada Pelaksanaan Akad Istishna Dalam Proses Produksi Pemesanan Di Konveksi Al-Mubarok Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri 2024. Kata Kunci : Akad Istishna, Wanprestasi, Hukum Islam. Salah satu kegiatan muamalah yang umum dilaksanakan oleh masyarakat adalah jual beli pesanan atau dikenal dengan akad Istishna yang merupakan akad jual beli yang melibatkan proses pemesanan pembuatan oleh pemesan (mustasṡni’) kepada pembuat (shāni’), dengan sistem pembayaran sesuai kesepakatan dan barang yang dibuat sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pemesan. Di desa Kayen Kidul terdapat sebuah konveksi yang melayani pembuatan pakaian jadi secara massal dengan jumlah yang besar. Namun di dalam praktiknya terdapat kasus wanprestasi yang menyebabkan kerugian antara kedua pihak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui praktik pelaksanaan akad Istishna dalam proses produksi pemesanan di konveksi Al-Mubarok desa Kayen Kidul, kecamatan Kayen Kidul, kabupaten Kediri. Serta Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap kasus wanprestasi pada pelaksanaan akad Istishna dalam proses produksi pemesanan di konveksi Al-Mubarok desa Kayen Kidul, kecamatan Kayen Kidul, kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Konveksi Al-Mubarok desa Kayen Kidul, kecamatan Kayen Kidul, kabupaten Kediri. Jenis data ini menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data antara lain dengan observasi, wawancara dan dokumentasi dan analisis data untuk mendapatkan data yang akurat. Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik pemesanan di konveksi Al-Mubarok desa Kayen Kidul menggunakan Akad Istishna. Praktik pemesanan ini dilakukan dengan cara pemesan datang langsung ke tempat konveksi dengan menyatakan spesifikasi yang diinginkan dan sistem pembayaran dilakukan diawal, ditengah dan diakhir. Namun di dalam pelaksanaannya, masih belum sesuai dengan hukum Islam karena di dalam praktiknya, terdapat syarat akad Istishna yang belum terpenuhi yaitu akad harus dilakukan dengan sukarela (ridho) pihak dan tidak ingkar janji, dimana produsen tidak melaksanakan kewajiban dalam menyerahkan barang pesanan sesuai kesepakatan yang ditentukan dan dari konsumen melakukan penundaan pelunasan pembayaran. Adanya wanprestasi tersebut disebabkan karena adanya unsur kelalaian dari kedua pihak yang saling melakukan keterlambatan. Menurut hukum Islam, praktik pemesanan di konveksi Al-Mubarok desa Kayen Kidul tidak sah sebab masih ditemui kecacatan pada syarat akad Istishna yang menimbulkan ketidakridhaan dan kerugian kedua belah pihak. Untuk menyelesaikan wanprestasi tersebut, kedua belah pihak melakukan musyawarah dimana kedua pihak saling memberikan perpanjangan waktu sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan (Rescheduling). Tindakan musyawarah tersebut sudah memenuhi asas konsensualisme (Asas kesepakatan), karena keduanya saling bersepakat tentang solusi untuk mencapai kesepakatan bersama.
Sitasi
Agustina , Adila Sintia . (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kasus Wanprestasi Pada Pelaksanaan Akad Istishna Dalam Proses Produksi Pemesanan di Konveksi Al-Mubarok Desa Kayen Kidul Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Adila Sintia Agustina
adilasintia09@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Adila Sintia Agustina |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 02 Jul 2024 |
| Dibuat: | 02 Jul 2024 07:55 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:46 |