Pewarisan Beda Agama Dalam Pandangan Wahbah Al- Zuhaily Dan Ibn Qayyim Al-Jauziyyah (Studi Kasus Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri)

Published ID 174 views 94 downloads
Abstrak

Khaiyyil Faizunan Nurun Nafi, Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Peninggalan Harta Ahli Waris Beda Agama (Studi Kasus Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri). Dosen Pembimbing I Sheila Fakhria, M.H., Dosen Pembimbing II Hendy Muthofa, M.H. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN KEDIRI, 2024. Kata Kunci : Waris Beda Agama, Wahbah Al-Zuhaily, Ibn Qayyim Al-Jauziyyah Harta waris merupakan peninggalan harta benda dari pewaris yang akan diberikan kepada ahli waris, pembagian ini dibagi ketika pewaris telah meninggal dunia. Ada pendapat yang tidak memperbolehkan pembagian harta waris bedaagama dan ada pendapat yang memperbolehkan pembagian harta waris beda agama. Pendapat yang tidak memperbolehkan pembagian harta waris beda agama adalah Wahbah Al-Zuhaily dan pendapat yang memperbolehkan pembagian harta waris adalah Ibn Qayyim Al-Jauziyyah. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mendeskripsikan bagaimana praktik pembagian harta peninggalan ahli waris yang beda agama kepada keluarga Islam di Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan untuk menganalisis bagaimana pandangan Wahbah Az-Zuhaili dan Ibn Qayyim Al-Jauziyyah pada pratik pembagian harta waris yang beda agama kepada keluarga Islam di Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu metode penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik berupa perilaku verbal yang didapat dari wawancara, observasi dan dokunmensi. Dan data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian ini adalah praktik pembagian harta peninggalan ahli waris beda agama pada keluarga Islam di Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Pertama, praktik pembagian di desa ini masih menggunakan pembagian waris secara hukum adat, yakni dibagi secara secara rata oleh pewaris sebagai ucapan rasa kasih sayang antara pewaris kepada ahli waris. Kedua, menurut Wahbah Al-Zuhaily pembagian harta waris beda agama tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, karena menurut Wahbah Al-Zuhaily pembagian harta waris beda agama termasuk kedalam penghalang kewarisan. Sedangkan menurut pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah pembagian harta waris beda agama diperbolehkan dengan tujuan kemaslahatan bersama. Sedangkan menurut putusan Mahkamah Agama Nomor 51/K/AG/1999, Ahli waris yang bukan beragama Islam tetap dapat mewaris dari harta peninggalan Pewaris yang beragama Islam, pewarisan dilakukan menggunakan Lembaga Wasiat Wajibah, dimana bagian anak yang bukan beragama Islam mendapat bagian yang sama dengan bagian anak yang beragama Islam sebagai ahli waris.

Sitasi

NAFI , KHAIYYIL FAIZUNAN NURUN .   (2024). Pewarisan Beda Agama Dalam Pandangan Wahbah Al- Zuhaily Dan Ibn Qayyim Al-Jauziyyah (Studi Kasus Desa Tanon Kecamatan Papar Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
KHAIYYIL FAIZUNAN NURUN NAFI

khaiyyil2001@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: KHAIYYIL FAIZUNAN NURUN NAFI
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 03 Jul 2024
Dibuat: 03 Jul 2024 07:07
Diupdate: 08 May 2026 22:46