Ketentuan Saksi Pernikahan Dalam Ijab Qobul Berbahasa Arab Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Di Kua Mojo Kabupaten Kediri)
Abstrak
BERLIANNA, FINDA ZAKIAH, Dosen Pembimbing Bapak Dr. Husnul Yaqin, S.HI, MH. dan Ibu Muthi’ah Hijriyati, M.Th.I., M.S.I. .“Ketentuan Saksi Pernikahan dalam Ija<b Qobu<l Berbahasa Arab Perspektif Mas{lah{ah Mursalah (Studi Kasus di KUA Mojo Kabupaten Kediri)”. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. 2024. Kata kunci: saksi pernikahan, ija<b qobu<l berbahasa Arab, mas{lah{ah mursalah, hukum keluarga Islam. Skripsi berlatar belakang pada peristiwa pernikahan yang terjadi di Mojo yang mana pada saat itu penghulu tidak mengabulkan permintaan mempelai pengantin untuk melaksanakan ija<b qobu<l Bahasa Arab dikarenakan saksi tidak ada yang paham dengan Bahasa Arab, sedangkan tidak ada aturan dalam hukum Islam terkait ketentuan saksi dalam ija<b qobu<l berbahasa Arab, hal ini menimbulkan permasalahan apakah kebijakan yang diambil oleh pihak KUA Mojo diperbolehkan? Maka, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pernikahan dengan saksi ija<b qobu<l Bahasa Arab di KUA Mojo Kabupaten Kediri dan tinjauan mas{lah{ah mursalah pada saksi pernikahan ija<b qobu<l Bahasa Arab di KUA Mojo Kabupaten Kediri Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis, yang artinya penelitian yang mengkaji persepsi dan perilaku hukum orang (manusia dan badan hukum) yang terjadi di lapangan, pada penelitian ini terjadi di KUA Mojo Kabupaten Kediri, sumber data pada penelitian ini dibagi menjadi dua yaitu data primer dan sekunder. Data primer yaitu data yang didapatkan langsung dari Kepala KUA Mojo, sedangkan data sekunder yaitu data yang didapatkan dari berbagai literatur yang relevan, dokumentasi, dan hasil wawancara. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari penelitian yang telah dilakukan, maka hasilnya yang pertama yaitu pelaksanaan pernikahan di KUA Mojo sama seperti yang dilakukan oleh KUA lain, rukun dan syarat nikah juga sangat diperhatikan, namun di luar itu terdapat suatu hal yang tidak dijelaskan secara rinci mengenai ketentuan saksi dalam ija<b qobu<l Bahasa Arab, demi menjaga keabsahan pernikahan, maka KUA Mojo menetapkan kebijakan mengenai saksi dalam ija<b qobu<l Bahasa Arab diharuskan paham dengan Bahasa Arab. Kedua, Kebijakan dari KUA Mojo jika dilihat dari pernyataan Kepala dan Penghulu di KUA Mojo maka termasuk ke dalam konsep pertama mas{lah{ah mursalah, yakni al-mas{lah{ah d{aru<riyah, sebab menurut KUA Mojo kemaslahatan ini harus ada, jika tidak maka berakibat pada kerusakan. Namun menurut penulis, kebijakan yang dibuat oleh KUA Mojo lebih tepat jika diklasifikasikan ke dalam konsep al-mas{lah{ah al-h{a<jjiyah, dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh KUA Mojo, yakni mengharuskan saksi paham dengan Bahasa Arab tidak akan menyebabkan kerusakan pada pernikahan asal saksi tersebut tahu bahwa teks yang dibaca adalah teks ija<b qobu<l yang telah diberi terjemah Bahasa Indonesia.
Sitasi
BERLIANNA , FINDA ZAKIAH . (2024). Ketentuan Saksi Pernikahan Dalam Ijab Qobul Berbahasa Arab Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Di Kua Mojo Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
FINDA ZAKIAH BERLIANNA
findazak@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | FINDA ZAKIAH BERLIANNA |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 01 Jul 2024 |
| Dibuat: | 01 Jul 2024 04:10 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:48 |