Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Penggunaan jasa Gestun (Gesek Tunai) Shopee Paylater (Studi Kasus Ngrajek Cell Wates Kediri)

Published ID 152 views 194 downloads
Abstrak

Transaksi gesek tunai di Ngrajek Cell secara mekanisme termasuk dalam jual beli najasy karena dalam praktiknya pihak penyedia jasa dan pengguna jasa melakukan persekongkolan berupa rekayasa dalam pembelian produk pada Shopee guna dapat menggunakan metode pembayaran Shopee Paylater. Tinjauan sosiologi hukum Islam terkait dengan gestun dilihat dari kesadaran dan kepatuhan hukumnya, memiliki beberapa faktor. Faktor pertama, pemahaman dan pengetahuan tentang isi hukum Islam terkait larangan transaksi gesek tunai dari beberapa pihak yang tergolong masih rendah, Faktor yang berkaitan dengan keadaan ekonomi, edukasi hukum Islam yang tidak secara komprehensif di tengah masyarakat, berkaitan dengan faktor sosial atau kebiasaan yang hidup di masyarakat.

Sitasi

Hisbullah , Mohammad .   (2024). Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Penggunaan jasa Gestun (Gesek Tunai) Shopee Paylater (Studi Kasus Ngrajek Cell Wates Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Mohammad Hisbullah

mhmmdhisbullah@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Mohammad Hisbullah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 28 Jun 2024
Dibuat: 28 Jun 2024 06:56
Diupdate: 08 May 2026 22:48