ANALISIS PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP GUGATAN AHLI WARIS PRESPEKTIF MAS{LAH{AH MURSALAH(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1954/Pdt.G/2023/PA.Mks)

Published ID 158 views 71 downloads
Abstrak

Wakaf merupakan salah satu kegiatan ibadah untuk memperoleh suatu kebaikan dengan memisahkan harta milik yang digunakan kemashlahatan bersama. Sehingga, wakaf menimbulkan perbuatan hukum. Oleh karena itu, wakaf telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 3 terdapat keterangan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Sementara itu, dalam putusan Nomor: 1954/Pdt.G/2023/PA.Mks, Hakim mengabulkan pembatalan wakaf. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam pembatalan wakaf dan meninjau dalam prespektif mas{lah{ah mursalah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif dan menggunakan pengumpulan data (library research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual yang relevan dengan fokus penelitian ini. Bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan dengan metode dokumentasi dan dianalisis menggunakan silogisme deduktif. Hasil dari penelitian perkara pembatalan wakaf, sebagaimana pada Putusan Nomor: 1954/Pdt.G/2023/PA.Mks. Menghasilkan dua hasil penelitian, pertama: pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Makassar berdasarkan keadaan objek wakaf yang masih dalam keadaan sengketa yang mana dalam objek wakaf tersebut masih terdapat bagian ahli waris. Dalam pertimbangan tersebut Hakim memberikan Putusan berdasarkan Pasal 217 ayat (3) KHI, bahwa “Benda wakaf sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) harus merupakan benda milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan sengketa”. Sehingga dari pertimbangan hal tersebut, Hakim mengabulkan pembatalan wakaf. Menurut pendapat penulis bahwa untuk memberikan keputusan perkara pembatalan ikrar wakaf tersebut dengan menyatakan dikabulkan sebagian. Dengan mempertimbangkan perbuatan wakaf yang dilakukan oleh termohon untuk menjaga nilai-nilai wakaf. Namun, dengan syarat tidak melebihi 1/3 harta waris. Hal ini sebagaimana pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf bahwa “wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan”. Kedua: tinjauan mas{lah{ah mursalah dalam perkara pembatalan wakaf tersebut, telah memenuhi ketiga syarat mas{lah{ah mursalah menurut Imam al-Ghazali dalam Kitab Syifa’ al-Ghali>l. Sehingga, berkaitan dengan hasil penelitian pertama seharusnya putusan Hakim dengan menyatakan dikabulkan sebagian guna untuk menjaga agama (Hifdz ad-Di>n) dan menjaga harta (Hifdz al-Ma>l). Dengan demikian, aspek kemashlahatannya dapat ditemukan.

Sitasi

Khisbiyah , Indi Rizqi .   (2024). ANALISIS PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP GUGATAN AHLI WARIS PRESPEKTIF MAS{LAH{AH MURSALAH(STUDI PUTUSAN NOMOR: 1954/Pdt.G/2023/PA.Mks). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Indi Rizqi Khisbiyah

indirizkykhisbiyah@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Indi Rizqi Khisbiyah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 14
Tanggal Publikasi: 02 Jul 2024
Dibuat: 02 Jul 2024 06:42
Diupdate: 08 May 2026 22:47