Analisis Yuridis Perkara Gugatan Harta Bersama (Putusan PA Nganjuk No : 1339/Pdt.G/2016/PA.Ngj, juncto PTA No :308/Pdt.G/2017/PTA.Sby, juncto MA No : 632 K/Ag/2018)

Published ID 91 views 199 downloads
Abstrak

Ade Laela Nur Latifah, 2024. Analisis Yuridis Perkara Gugatan Harta Bersama (Putusan PA Nganjuk No : 1339/Pdt.G/2016/PA.Ngj, juncto PTA No : 308/Pdt.G/2017/PTA.Sby, juncto MA No : 632 K/Ag/2018), Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah. IAIN Kediri, Pembimbing (1) Dr. Ahmad wahidi, M.HI Pembimbing (2) Sheila Fakhria, MH. Kata Kunci: Harta Bersama, Kohabitasi, Putusan Pengadilan Pembagian harta bersama dalam pernikahan yang dilakukan setelah adanya perceraian merupakan suatu hal yang wajar, tetapi lain halnya dengan pembagian harta bersama yang dilakukan tidak dalam ikatan perkawinan/pasangan (kohabitasi). Bagaimana dengan status harta bersama tersebut yang mana belum ada peraturan yang mengaturnya atau terdapat kekosongan hukum dan bagaimana majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang belum ada peraturan yang mengatur sama sekali..? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan Pendekatan yuridis Normatif, penelitian yang diperoleh dari sumber primer Putusan PA Nganjuk No : 1339/Pdt.G/2016/PA.Ngj, juncto PTA No : 308/Pdt.G/2017/PTA.Sby, juncto MA No : 632 K/Ag/2018. Sumber data sekunder pada penelitian ini terdiri dari peraturan perundang-undangan, Yurisprudensi Mahkamah Agung, Doktrin para ahli, Teori keadilan, Hak Asasi Manusia (HAM), Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan, serta kajian kepustakaan, seperti karya ilmiah, buku-buku, dan sumber-sumber hukum tertulis lainnya yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang belum ada peraturan yang mengaturnya. Hasil penelitian Pertama, menunjukkan Pertimbangan Hakim PA dalam putusan perkara Nomor 1339/ Pdt.G/2016/PA.Ngj, hakim menilai bahwa harta tersebut sebagai harta peribadi Tergugat (Istri) karena didapat tidak dalam ikatan perkawinan. Lain halnya Hakim PTA perkara Nomor 308/Pdt.G/2017/PTA.Sby, dimana hakim menilai bahwa objek tersebut sebagai harta bersama Pembanding (Suami) dan Terbanding (Istri), hakim menggunakan asas fundamental (kemaslahatan). Pada tingkat kasasi dengan Pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor : 632 K/Ag/2018 MA menilai bahwa objek sengketa tersebut sebagai harta bersama Pemohon kasasi (Istri) dan Termohon kasasi (Suami) karena tidak bertentangan dengan hukum maupun undang-undang. Kedua, Analisis yuridis dasar pertimbangan Hakim PA dalam perkara Nomor 1339/ Pdt.G/2016/PA.Ngj, menggunakan pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan dasar pertimbangan Hakim PTA Surabaya dalam perkara perkara Nomor 308/Pdt.G/2017/PTA.Sby, Hakim menggunakan asas fundamental, hak asasi manusia, asas keadilan, kemanfaatan dan kemaslahatan yang dinilai lebih memiliki keadilan dan kemaslahatan bagi para pihak. Dan dasar pertimbangan MA dalam perkara Nomor : 632 K/Ag/2018, MA menilai bahwa pertimbangan hukum yang diberikan PTA dalam perkara ini sudah tepat, mengingat pemeriksaan dalam tingkat kasasi sudah tidak melakukan pemeriksaan materi perkara tetapi lebih fokus pada penerapan hukum yang diberikan pada peradilan dibawahnya sudah tepat atau keliru dalam menerapkan suatu hukum.

Sitasi

Latifah , Ade Laela Nur .   (2024). Analisis Yuridis Perkara Gugatan Harta Bersama (Putusan PA Nganjuk No : 1339/Pdt.G/2016/PA.Ngj, juncto PTA No :308/Pdt.G/2017/PTA.Sby, juncto MA No : 632 K/Ag/2018). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Ade Laela Nur Latifah

adelailanurlatifah@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Ade Laela Nur Latifah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 02 Jul 2024
Dibuat: 02 Jul 2024 02:37
Diupdate: 08 May 2026 22:48