Fleksibilitas Tanggung Jawab Nafkah Dalam Qs. An-Nisa [4]:34 (Telaah Penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir Dalam Qiraah Mubadalah)
Abstrak
Pralingga, Keke. Dosen pembimbing Kholila Mukaromah, S.Th.I, M.Hum dan Dr. Moch. Muwaffiqillah, M.Fil.I, Fleksibilitas Tanggung Jawab Nafkah Dalam QS. An-Nisā’ [4]: 34 (Telaah Penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qirā’ah Mubādalah), Skripsi, Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN KEDIRI, 2023. Kata kunci: Fleksibilitas Nafkah, QS. An-Nisā’ [4]: 34, Qirā’ah Mubādalah. Penafsiran QS. an-Nisā’ [4]: 34 cenderung dipahami bahwa tanggung jawab pemenuhan nafkah dalam keluarga berada pada pundak laki-laki selaku kepala keluarga. Sehingga seorang perempuan/istri yang bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga jarang diapresiasi, bahkan sering hanya dianggap sebagai pekerja paruh waktu atau pekerja sambilan. Sedangkan secara realitasnya saat ini, laki-laki tidak selalu bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala keluarga. Gagasan yang disampaikan oleh Faqihuddin Abdul Kodir ini berbeda dengan penafsiran ulama klasik yang cenderung/dominan memahami tanggung jawab pemenuhan nafkah ada pada pundak laki-laki. Sehingga untuk merespon fenomena ini, Faqihuddin dalam qirā’ah mubādalah menggagas adanya fleksibilitas tanggung jawab nafkah dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana penafsiran Faqihuddin sebagai bagian reinterprestasinya terhadap QS. an-Nisā’ [4]: 34. Terdapat dua fokus pada kajian ini, yaitu (1) Bagaimana penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir mengenai fleksibilitas tanggung jawab nafkah atas QS. an-Nisā’ [4]: 34? dan (2) Bagaimana relevansi penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir mengenai fleksibilitas tanggung jawab nafkah dalam rumah tangga di era sekarang?. Metode penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis yang menggunakan teori mafhūm mubādalah. Hasil dari penelitian ini penulis temukan beberapa diantaranya: pertama, Faqihuddin Abdul Kodir dalam menafsirkan QS. an-Nisā’ [4]: 34, meartikan makna اَلرِّجَالُtidak diartikan sebagai “laki-laki” melainkan diartikan secara umum yaitu “laki-laki dan perempuan”. Sehingga menurut Faqihuddin, dalam urusan tanggung jawab nafkah ini adalah mereka yang memiliki keutamaan dan harta dari Allah Swt. bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga. Sehingga keadaan ini bisa menjadi fleksibel, baik laki-laki maupun perempuan dapat bertanggung jawab dalam urusan nafkah keluarga. Kedua, kondisi sekarang ini, banyak perempuan yang bekerja dan memiliki harta. Yang disebabkan oleh banyak hal, misalnya laki-laki/suami yang bekerja tetapi penghasilannya tidak mencukupi, laki-laki/suami tidak memiliki pekerjaan, laki-laki/suami tidak mampu bekerja karena sakit, atau karena alasan lainnya. Dalam perspektif mubādalah, anak dan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama. Sehingga suami/istri bisa membagi peran masing-masing secara bersama, fleksibel, saling mengerti, saling melengkapi dalam melakukan pekerjaan dan amanah rumah tangga. Dengan tetap memperhatikan norma-norma sosial dimana kesempatan untuk bekerja banyak terbuka untuk laki-laki/suami, dan laki-laki/suami tidak memiliki masa reproduksi. Sehingga laki-lakilah yang harus lebih dulu untuk bekerja dan memberi nafkah dibandingkan istrinya.
Sitasi
Pralingga , Keke . (2024). Fleksibilitas Tanggung Jawab Nafkah Dalam Qs. An-Nisa [4]:34 (Telaah Penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir Dalam Qiraah Mubadalah). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Keke Pralingga
kekepralingga@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Keke Pralingga |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 23 |
| Tanggal Publikasi: | 02 Jul 2024 |
| Dibuat: | 02 Jul 2024 02:03 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:48 |