Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Dan Tanggung Jawab Kerugian Kerja Borongan Pembuatan Plafon Gypsum (Studi Kasus Di Sk Exterior Dan Interior Ceiling Gypsum Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk)
Abstrak
PUTRI, R. RR. SONIA ERIKA. Dosen Pembimbing DR. H. HUSNUL YAQIN, S.HI., M.H. dan H. ANDI ARDIYAN MUSTAKIM, LC., M.H. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian dan Tanggung Jawab Kerugian Kerja Borongan Pembuatan Plafon Gypsum (Studi Kasus di SK Exterior dan Interior Ceiling Gypsum Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk). Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2024. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Perjanjian, Ijarah, Ju’alah, Kerja Borongan, Tanggung Jawab Kerugian. Terjadi praktik akad Ijārah dalam perjanjian kerja borongan yang dilakukan antara pemborong dengan pekerja/tukang. Praktik ini terjadi di SK Exterior dan Interior Ceiling Gypsum Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, di mana permasalahan ini terjadi karena pekerja/tukang tersebut tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan diawal kepada pemborong atau ketidak sesesuaian permintaan konsumen pada saat perjanjian tersebut. Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh pekerja/tukang menimbulkan kerugian yang sangat signifikan. Perjanjian tersebut juga tidak memuat mengenai bentuk penyelesaian masalah jika terjadi masalah yang menyebabkan kerugian salah satu pihak, serta siapa yang seharusnya menanggung kerugian tersebut. Sehingga tidak adanya kejelasan yang bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yurudis-empiris. Pendekatan yuridis-empiris merupakan penelitian hukum mengenai implementasi ketentuan hukum secara nyata atau langsung dalam peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya perjanjian hanya dilakukan secara lisan. Perjanjian tersebut sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah, karena sudah terpenuhinya syarat dan rukun sahnya akad Ijārah. Akan tetapi, karena tanggung jawab ganti rugi (dhaman) pekerja sangat dibutuhkan dalam keberlangsungan pekerjaan dalam hal ini para pihak melakukan jalan musyawarah yang dilakukan bersama-sama, dengan pemotongan gaji/upah pekerja atas kerugian. Hal ini juga didukung dengan fatwa DSN-MUI No: 112/DSN-MUI/XI/2017 terkait Ijārah yang tidak memberikan ketentuan khusus yang berkaitan dengan jenis pertanggungjawaban apa yang harus dilakukan. Sehingga bentuk pertanggungjawaban dapat ditentukan oleh kesepakatan pihak pemborong dengan tukang. Dalam Hukum Ekonomi Syariah hal ini diperbolehkan karena pada praktiknya menggunakan prinsip an-taradhin (rela sama rela), berarti para pihak harus bebas dalam melakukan perjanjian, lepas dari paksaan dan tekanan.
Sitasi
Putri , R. Rr. Sonia Erika . (2024). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Dan Tanggung Jawab Kerugian Kerja Borongan Pembuatan Plafon Gypsum (Studi Kasus Di Sk Exterior Dan Interior Ceiling Gypsum Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
R. Rr. Sonia Erika Putri
soniaputri0924@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | R. Rr. Sonia Erika Putri |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 03 Jul 2024 |
| Dibuat: | 03 Jul 2024 04:37 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:48 |