Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Jeruk Peras Dengan Akad Salam (Studi Kasus Di Kawasan Simpang Lima Gumul)
Abstrak
RAHMAN, MOHAMMAD REZA. Dosen Pembimbing ALWI MUSA MUZAIYIN, S.EI.,dan AFIFAH MAYANINGSIH, S.Pd., M.H. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Jeruk Peras Dengan Akad Salam (Studi Kasus Di Kawasan Simpang Lima Gumul). Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. 2024. Kata Kunci: Transaksi Jeruk Peras, Akad Salam Jual beli merupakan sebuah kegiatan transaksi yang dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dan tujuan hidupnya. Sebagai contohnya yaitu transaksi jual beli jeruk peras yang terjadi di Kawasan Simpang Lima Gumul. Transaksi ini melibatkan antara pihak pedagang minuman jeruk peras dengan pihak tengkulak buah jeruk peras. Dalam hal ini, pedagang minuman jeruk peras melakukan pembelian buah jeruk kepada tengkulak buah jeruk sebagai bahan pembuatan minuman. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu membahas terkait adanya praktik transaksi jual beli buah jeruk antara pedagang minuman jeruk peras dengan tengkulak buah jeruk. Sehingga manfaat dari penelitian ini untuk meninjau apakah praktik transaksinya dengan menggunakan akad salam sudah sesuai dengan hukum Islam atau belum. Penelitian ini masuk dalam penelitian hukum empiris yang berfokus pada pengumpulan data lapangan sebagai sumber utama informasi. Dengan menggunakan pendekatan hukum empiris sosiologis yang bertujuan untuk mendapatkan sebuah fakta hukum yang hidup berdampingan dengan masyarakat. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dan disusun serta dijelaskan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik transaksi jual beli dengan akad salam. Pedagang minuman jeruk peras pada awalnya memilih buah jeruk terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran kepada pihak tengkulak buah jeruk. Setelah pembayaran dikonfirmasi, maka pihak tengkulak buah jeruk tersebut akan mengirimkan buah jeruk sesuai permintaan pedagang minuman jeruk peras. Dalam mekanisme pembayarannya bisa dicicil setengah harga atau bisa pelunasan. Praktik transaksi jual beli ini bermasalah ketika ada perubahan pembelian yang pada awalnya offline berpindah ke online. Permasalahan tersebut meliputi adanya kondisi buah dengan ukuran besar dan kecil, kondisi buah yang mulai membusuk dan mentah, serta adanya ketidakpastian waktu penyerahan barang objek pesanan. Berdasarkan tinjauan hukum Islam permasalahan tersebut terjadi dikarenakan ada beberapa unsur-unsur dari syarat akad salam yang belum terpenuhi terkait mekanisme praktik jual beli antara pedagang minuman jeruk peras dengan tengkulak buah jeruk sehingga memicu sebuah permasalahan. Unsur tersebut meliputi (1) Harus adanya penjelasan mengenai komoditinya, spesifikasi, jenis dan ukuran dari barang yang dijadikan objek pesanan dari kedua pihak. (2) Harus adanya penjelasan mengenai kesepakatan waktu penyerahan barang yang harus ditetapkan oleh kedua pihak. Maka dari kacamata hukum Islam adanya praktik transaksi antara pedagang minuman jeruk peras dengan tengkulak buah jeruk dinyatakan kurang tepat dikarenakan masih ada unsur-unsur yang masih ditinggalkan.
Sitasi
Rahman , Moh Reza . (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Jeruk Peras Dengan Akad Salam (Studi Kasus Di Kawasan Simpang Lima Gumul). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Moh Reza Rahman
chomed180101@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Moh Reza Rahman |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 03 Jul 2024 |
| Dibuat: | 03 Jul 2024 02:40 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:46 |