Analisis Kedudukan Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Atas Perkawinan Beda Agama

Published ID 91 views 138 downloads
Abstrak

Bagi seorang muslim perkawinan diatur dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Namun, dalam perkembangannya zaman kerap muncul suatu problematika yaitu perkawinan beda agama yang disahkan antara mempelai yang beragama Islam dan Kristen melalui Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Pengesahan perkawinan tersebut suatu problematika, karena tidak sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan selaku syarat sah perkawinan yaitu sesuai agama dan kepercayaan dalam konteks ini adalah agama Islam dan Kristen. Dalam hal ini Bagaimana Kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Positif tentang perkawinan beda agama? Bagaimana hukum islam dan hukum positif mengatur hak dan kewajiban atas perkawinan beda agama? Penelitian ini termasuk yuridis normatif. Menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sebagai bahan hukum peneliti menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 19991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005, Terjemah Fiqih Empat Madzab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dan bahan hukum sekunder berupa naskah akademik, jurnal-jurnal, pendapat ahli dan tulisan lainnya yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas.Hasil dari penelitian ini yaitu: 1) Hukum Islam selaku salah-satu hukum yang ada di Indonesia melarang praktik perkawinan beda agama, Hukum Islam sendiri berkedudukan selaku penyumbang dalam pembentukan UU Perkawinan, sehingga antara Hukum Islam dan Hukum Positif tidak ada konflik dalam penerapannya yang kemudian didukung oleh UU Perkawinan pasal 2 ayat 1, Pasal 8 huruf f yang dikuatkan lagi melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023 melarang praktik perkawinan beda agama., 2) konsekuensi yuridis atas terjadinya perkawinan beda agama adalah keabsahan perkawinan beda agama dan dicatatkannya, hak dan kewajiban dalam hukum islam tidak ada bagi pasangan yang melakukan perkawinan beda agama, sedangkan dalam hukum positit terdapat hak dan kewajiban yang menyertai perkawinan tersebut, karena telah dilegalkan melalui putusan pengadilan, maka pengaturan terkait hak dan kewajiban pada perkawinan beda agama mengikuti UU Perkawinan.

Sitasi

Rohman , Ahmad Taufiqur .   (2024). Analisis Kedudukan Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Atas Perkawinan Beda Agama. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Ahmad Taufiqur Rohman

taufiqurr248@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Ahmad Taufiqur Rohman
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 03 Jul 2024
Dibuat: 03 Jul 2024 07:07
Diupdate: 08 May 2026 22:46