Pelindungan Hukum Anak Luar Kawin Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010
Abstrak
ANGGRAENI TINI, Dosen Pembimbing MOCH. CHOIRUL RIZAL, M.H.dan MUHAMMAD HABIB ADI PUTRA, M.H, Pelindungan Hukum Anak Luar Kawin Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010. Skripsi. Program Studi Hukum Keluarga Islam. Fakultas Syariah. IAIN Kediri. 2024. Kata kunci: Pelindungan Anak, Anak Luar Kawin, Diskriminasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012, mengubah rumusan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi di persidangan. Permasalahannya, mekanisme peradilan tersebut tidak dapat ditempuh oleh semua pencari keadilan, sehingga dapat berdampak pada pelindungan terhadap anak dan menimbulkan praktik diskriminasi serta terjadinya kesenjangan antarhukum. Oleh karena itu, penelitian ini fokus pada: (1) Apakah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya merupakan sebuah tindakan diskriminasi? (2) Apakah Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012, telah mengakomodir pertimbangan adanya diskriminasi; dan (3) Apakah Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012, mengakibatkan kesenjangan hukum antara UU No. 1 Tahun 1974 dengan UU No. 35 Tahun 2014? Penelitian ini termasuk sebagai penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahanbahan hukum tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Selanjutnya, teknik analisis bahan hukum di dalam penelitian ini bersifat preskriptif, yaitu mengungkapkan apa yang seharusnya Hasil dari penelitian ini, pertama, anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya sesuai Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, sehingga tidak dapat mempunyai hubungan keperdataan terhadap ayah yang menjadi penyebab kehamilannya dan yang tidak melakukan pembuktian melalui mekanisme peradilan, maka ayah biologisnya secara hukum dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai orang tua. Hal tersebut tentu saja mendiskriminasi hak-hak anak yang lahir dari luar perkawinan. Kedua, Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012, telah mengakomodir pertimbangan adanya diskriminasi bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum dan seringkali mendapatkan perlakuan diskriminatıf di masyarakat, sehingga MK melalui putusannya menganggap anak yang lahir di luar perkawinan harus mendapatkan perlindungan hukum. Ketiga, Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012, mengakibatkan kesenjangan hukum antara UU No. 1 Tahun 1974 dengan UU No. 35 Tahun 2014. Dengan menggunakan asas lex postriori derogat legi priori, maka mengenai pelindungan anak, undang-undang yang digunakan adalah UU No. 35 Tahun 2014, karena diundangkannya lebih baru daripada UU No. 1 Tahun 1974. Selanjutnya, dengan menggunakan asas lex specialis de rogat legi generalis, maka mengenai pelindungan anak, undang-undang yang digunakan juga adalah UU No. 35 Tahun 2014, karena sifatnya lebih khusus dibandingkan UU No. 1 Tahun 1974.
Sitasi
Anggraeni , Tini . (2024). Pelindungan Hukum Anak Luar Kawin Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Tini Anggraeni
tinianggra@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Tini Anggraeni |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 19 |
| Tanggal Publikasi: | 04 Jul 2024 |
| Dibuat: | 04 Jul 2024 08:21 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:46 |