Analisis sistem pemberian upah di umkm roti king boy jombang prespektif hukum perikatan islam

Published ID 177 views 155 downloads
Abstrak

Dalam pemberian upah perlu memperhatikan prinsip keadilan. Keadilan bukan berarti bahwa segala sesuatu mesti dibagi sama rata. Keadilan harus dihubungkan antara pengorbanan (input) dengan penghasilan (output). Seperti permasalahan upah yang terjadi di UMKM Roti King Boy desa Kemambang Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ini terlihat masih belum efektif dalam pemberian upah kepada para karyawannya. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pemberian upah di UMKM Roti King Boy Jombang dan untuk mengetahui analisis hukum perikatan islam terhadap sistem pemberian upah di UMKM Roti King Boy Jombang. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridisempiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan pada UMKM Roti Boy yangterletak di desa Kemambang Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Analisis data pada penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pemberikan Upah yang dilakukan pihak UMKM Roti King Boy Jombang mengunakan sistem upah menurut waktu yaitu dibayarkan pada seminggu sekali yaitu pada hari Sabtu. Pemberian upah pada UMKM Roti King Boy Jombang sudah sebagian besar memenuhi syaratsyarat pemberian upah dalam islam. upah tidak dilakukan dengan cara musyawarah dan konsultasi secara terbuka. Secara keseluruhan, sistem pemberian upah di UMKM Roti Boy Jombang dapat dianggap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perikatan Islam memenuhi kriteria kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan kerelaan. Namun pada asas tertulis pihak UMKM Roti Boy Jombang belum melakukannya karna hanya dalam bentuk lisan yang disampaikan pada calon karyawan.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 10 Jul 2024
Dibuat: 10 Jul 2024 04:29
Diupdate: 08 May 2026 22:46