Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) (Studi Kasus Di Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri)
Abstrak
Terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tertuang pada Pasal 4 menyatakan bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”, namun hal tersebut seharusnya diikuti juga dengan sosialisasi dan edukasi dari pemerintah untuk masyarakat umum. Sebab implementasi dari adanya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut masih banyak kesalah pahaman serta tidak diimbangi dengan banyaknya pelaku usaha yang mendaftarkan produknya. Desa Tarokan merupakan salah satu Desa yang memiliki industri dan usaha makanan dan minuman. Selain itu, mayoritas penduduknya yang muslim menjadi indikasi bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah memiliki kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Desa Tarokan Kecamatan Tarokan terhadap peraturan kewajiban sertifikasi halal, dan untuk mengetahui implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil dan menengah di Desa Tarokan Kecamatan Tarokan.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 03 Sep 2024 |
| Dibuat: | 03 Sep 2024 04:29 |
| Diupdate: | 08 May 2026 22:21 |