Praktik Penjualan Tiket Oleh Calo Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Stadion Brawijaya Kota Kediri)

Published ID 194 views 89 downloads
Abstrak

HANGGARANI,SABRINA MERCHIKA. Dosen pembimbing Dr. Husnul Yaqin, S.HI., M.H. dan Pandi Rais, M.Pd. Praktik Penjualan Tiket Oleh Calo Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Stradion Brawijaya Kota Kedir), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Kediri, 2024. Praktik jual beli yang sering terdengar saat pertandingan sepak bola saat ini adalah menggunakan jasa seorang calo. Dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang calo haruslah mengetahui tata cara apa saja syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang ada. Bukan kali ini saja praktik percaloan ada, namun sudah dari zaman Rasulullah SAW praktik ini ada dengan istilah Samsarah sedangkan pelakunya disebut simsar. Meskipun dianggap bukan rahasia umum lagi, praktik ini masih dilakukan oleh seorang calo yang melakukan aksinya di Stadion Brawijaya saat pertandingan Persik dengan menujukan penjualan tiketnya kepada konsumennya dengan harga yang bisa dikatakan lebih mahal dari aslinya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik terhadap penjualan tiket oleh calo di Stadion Brawijaya Kota Kediri serta mendeskripsikan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang dilakukan secara langsung terhadap para calo, suporter, dan pihak penyelenggara dengan pendekatan hukum empiris. Sedangkan teknik pengumpulan datanya didapatkan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan teliti, dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan, kemudian dijelaskan dengan bentuk kata-kata. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa praktik calo ini berawal dari informasi terkait penjualan tiket di situs resmi sudah habis. Sehingga dimanfaatkan bagi seorang calo untuk membuka ladang rezeki dengan menjual kembali tiket dengan sengaja atas tiket yang sudah dibeli dengan harga yang lebih tinggi dari sebenarnya. Mengambil keuntungan tanpa sepengetahuan pembeli dengan mengelabuhi menggunakan penawaran yang meyakinkan menjadikan pembeli tertarik untuk membeli tiket melalui calo dengan sedikit adanya paksaan. Bahkan pemberian upah yang seharusnya diketahui dari awal tidak disebutkan oleh calo saat transaksi. Secara Hukum Ekonomi Syariah hal tersebut dikatakan tidak sah sebab belum terpenuhinya rukun dan syarat yang wajib dipenuhi bagi pihak calo itu sendiri maupun pembeli. Sebab masih ada indikasi seperti riba, dharar, hingga penipuan di dalamnya. Kata kunci: Sepak bola, Calo Tiket, Hukum Ekonomi Syariah

Sitasi

Hanggarani , Sabrina Merchika .   (2024). Praktik Penjualan Tiket Oleh Calo Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Stadion Brawijaya Kota Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Sabrina Merchika Hanggarani

sabrinamerchikahanggarani@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Sabrina Merchika Hanggarani
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 08 Jul 2024
Dibuat: 08 Jul 2024 03:58
Diupdate: 08 May 2026 22:46