Hibah Orang Tua Kepada Anak Untuk Diperhitungkan Sebagai Warisan Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri)

Published ID 82 views 190 downloads
Abstrak

Hibah dan waris merupakan dua cara bentuk peralihan harta dalam Islam yang berbeda dimana keduanya memiliki ketentuan hukum masing-masing. Dalam syariat Islam. hibah tidak bisa menduduki kedudukan waris. Namun, dalam praktiknya, sebagian masyarakat di Desa jatirejo Kecamatan Banyakan melakukan pemberian hibah sebagai pengganti warisan. Kemudian peneliti menggunakan analisis perspektif Kompilasi Hukum Islam terhadap pemberian Hibah orang tua kepada anak yang kelak akan dianggap sebagai warisan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris dan pendekatan perundang-undangan. Data hasil penelitian didapat dari penelitian dilapangan yang diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan cara memaparkannya pada paparan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Setelah dianalisis, kemudian dilakukan pengecekan keabsahan data dengan cara menggunakan bahan referensi berupa pembuktian yang mendukung temuan penelitian dan membercheck yaitu pengecekan data dengan memastikan ulang data penelitian yang didapat dari narasumber adalah benar adanya dan sesuai dengan yang dimaksud oleh narasumber. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik pembagian harta waris secara hibah dilakukan dengan mengumpulkan seluruh anak ketika sudah dewasa dan sudah menikah, dirumah orang tua untuk diadakan musyawarah. Harta dibagi habis dan sama rata berdasarkan kehendak dari orang tua. Kemudian, orang tua menjelaskan letak serta jumlah bagian yang akan diterima setiap anak. Setelah itu, anak dapat menyatakan setuju, lalu membuat surat pernyataan dan ditandatangani oleh semua pihak terkait. Kemudian, harta yang telah dibagikan langsung diberikan dan dilakukan pembalikan nama sertifikat oleh masing-masing anak sesuai dengan bagian yang diterimanya. Pemberian hibah orang tua terhadap anaknya sebagai pengganti warisan di Desa Jatirejo tidak sesuai dengan pasal 211 Kompilasi hokum Islam. Karena dalam ketentuan pasal tersebut dapat dinyatakan boleh apabila terdapat permasalahan dalam suatu keluarga.

Sitasi

Afida , Nur Fista .   (2024). Hibah Orang Tua Kepada Anak Untuk Diperhitungkan Sebagai Warisan Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nur Fista Afida

fistaafida0@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nur Fista Afida
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 23
Tanggal Publikasi: 08 Jul 2024
Dibuat: 08 Jul 2024 06:36
Diupdate: 08 May 2026 22:46