Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Pengadaan Jaringan Internet Indihome Antara PT. Telekomunikasi Indonesia Dan Konsumen: Studi Kasus Di Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri

Published ID 96 views 68 downloads
Abstrak

Indihome merupakan salah satu layanan digital yang dapat memberikan layanan jasa berupa internet rumah, telepon rumah dan Indihome TV dari PT. Telekomunikasi Indonesia. Perjanjian pengadaan jaringan internet merupakan perjanjian sewa-menyewa, yaitu saat berlangganan Indihome pelanggan menyewa perangkat CPE. Dalam perjanjian awal disebutkan bahwa pelanggan baru dikenakan biaya deposit di awal pemasangan. Besaran deposit senilai biaya abonemen tagihan bulanan berdasarkan paket pilihan. Tertera dalam perjanjian bahwa deposit akan dikembalikan kepada pelanggan pada bulan ke 13 setelah minimal 12 bulan berlangganan. Akan tetapi pada bulan 13 pelanggan tidak bisa mendapatkan kembali deposit yang dijanjikan di awal pengadaan. Pelanggan baru mendapatkan kembali uang deposit di akhir masa berlangganan. Ketidaksesuaian perjanjian dengan yang terjadi di lapangan terhadap pernyataan mengenai deposit awal berlangganan membuat penulis merasa tertarik untuk dilakukan penelitian dengan rumusan masalah 1. Bagaimana pratik perjanjian pengadaan jaringan internet Indihome antara PT. Telekomunikasi Indonesia dan konsumen? 2.Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian pengadaan jaringan Indihome antara PT. Telekomunikasi Indonesia dan konsumen? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris pendekatan penelitian yang digunakan adalah hukum Islam. Sumber data yang digunakan yakni sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara kepada PT. Telkom dan Pelanggan atau konsumen. Sumber data sekunder didapatkan dari buku, jurnal, maupun perundang-undangan. Kemudian data dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode induktif yang dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik perjanjian pengadaan jaringan internet Indihome antara PT. Telkom dan konsumen menurut hukum Islam telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah. Akan tetapi dalam penerapannya berdasarkan prinsip hukum Islam yakni keadilan, perjanjian ini tidak menerapkan prinsip keadilan, yang mana deposit yang seharusnya dikembalikan bulan ke 13 tetapi oleh PT. Telkom dikembalikan diakhir masa berlangganan. Pelanggan tidak mendapat deposit tepat waktu atau tidak sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian. Berdasarkan tujuan hukum Islam yaitu hifdz al-Mal sebagai umat Islam harus memelihara hak milik/harta, praktik perjanjian yang dilakukan antara PT.Telkom dan konsumen tidak menunjukkan tujuan tersebut.

Sitasi

Evietaria , Nadya .   (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjanjian Pengadaan Jaringan Internet Indihome Antara PT. Telekomunikasi Indonesia Dan Konsumen: Studi Kasus Di Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nadya Evietaria

nadyaevietaria1305@gmal.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nadya Evietaria
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 11 Jul 2024
Dibuat: 11 Jul 2024 03:16
Diupdate: 08 May 2026 22:45