Pelaksanaan Iddah Bagi Wanita Yang Cerai Di Masyarakat Dusun Ngasem Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang

Published ID 158 views 121 downloads
Abstrak

Pelaksanaan iddah bagi wanita yang cerai di masyarakat Dusun Ngasem Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang menjalankan iddah tanpa memahami apa itu iddah, dengan minimnya pemahaman tentang iddah hal ini dikhawatirkan masyarakat menjalankan dengan semaunya sehingga lupa jika mereka masih menjalankan masa iddah. Iddah itu adalah agar suami yang telah menceraikan isterinya itu berpikir kembali dan menyadari tindakan itu tidak baik dan menyesal atas tindakannya. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berfokus pada: 1). Bagaimana Pelaksanaan Iddah Bagi Wanita Yang Cerai Di Masyarakat Dusun Ngasem Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang?; 2). Bagaimana Pelaksanaan Iddah Di Dusun Ngasem Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang Perspektif Fikih Munakahat? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif (field reseach), dan jenis penelitian ini menggunakan deskriptif. Data yang digunakan yaitu data primer yang berasal dari informasi masyarakat, kesra dan tokoh agama, dan data sekunder berasal dari kajian literatur seperti jurnal, buku, skripsi serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan pembahasan yang diambil oleh penulis. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan, 1). Bahwa pelaksanaan iddah pada masyarakat Dusun Ngasem Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang belum berjalan dengan baik, dengan kurangnya dalam memahami apa itu masa iddah secara keseluruhan sehingga tidak bisa menjalankannya secara maksimal dan penyebab tidak terlaksananya masa iddah yang secara maksimal yaitu kurangnya pendidikan (terutama pendidikan agama), dan kondisi lemahnya ekonomi sehingga wanita yang dicerai keluar rumah untuk mencari nafkah; 2). Pelaksanaan iddah di Dusun Ngasem berupa keluar rumah Menurut Imam Maliki dan Syafi’i tidak diperbolehkkan bagi seorang isteri yang ditalak raj’i atau ba’in keluar rumah pada siang dan malam hari. Sedangkan menurut Imam Maliki dan Hanbali “Boleh keluar rumah secara mutlak”. Sedangkan menurut Ibnu Qudamah berpendapat: “Bagi isteri yang sedang menjalani masa iddah boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya pada siang hari, baik itu karena ditalak maupun karena ditinggal mati oleh suaminya”.

Sitasi

Dlokhaya , Mohammad Yusrodl .   (2024). Pelaksanaan Iddah Bagi Wanita Yang Cerai Di Masyarakat Dusun Ngasem Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Mohammad Yusrodl Dlokhaya

mohyusrodldlokhaya@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Mohammad Yusrodl Dlokhaya
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 21
Tanggal Publikasi: 15 Jul 2024
Dibuat: 15 Jul 2024 07:22
Diupdate: 08 May 2026 22:45